Literasi Hukum - Jelajahi esensi Teori Negara Hukum dan Teori Keadilan dalam artikel ini. Pelajari bagaimana konsep negara hukum menggarisbawahi pentingnya supremasi hukum dalam suatu negara, sementara Teori Keadilan merinci upaya meraih kesetaraan dan keadilan sosial. Temukan pandangan tokoh-tokoh terkemuka dan perbandingan kedua teori ini untuk memperkaya pemahaman Anda tentang struktur hukum dan prinsip-prinsip keadilan dalam konteks masyarakat modern
Teori Negara Hukum
Indonesia sebagaimana tertuang dalam konstitusinya telah bersepakat untuk menjadi sebuah negara yang demokratis dan berkedaulatan hukum dalam penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraannnya. Saat ini kebanyakan negara-negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum sekaligus negara demokrasi. Sebagai sebuah terminologi, kata “negara hukum” ataupun “demokrasi” meskipun sulit didefinisikan secara holistik, namun memiliki karakteristik (elemen) khas. Kata “negara hukum” sering dipadankan dengan kata rechtstaat dan the rule of law. Dicey dalam bukunya Introduction to the Study of the Law and the Constitution, mengemukakan tiga elemen prinsip negara hukum, yaitu- absolute supremacy of law, sebagai lawan dari pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang dan mengesampingkan penguasa yang sewenang-wenang, prerogatif atau apa pun diskresi yang luas oleh pemerintah;
- equality before the law, yaitu…
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.