Literasi Hukum - Artikel ini membahas tentang perlindungan yang diberikan kepada tenaga medis selama konflik bersenjata, termasuk bagaimana Konvensi Jenewa 1949 memberikan perlindungan terhadap tenaga medis dan bangunan kesehatan yang digunakan. Artikel ini juga membahas tentang kewajiban dan hak yang dimiliki oleh tenaga medis selama mereka melaksanakan tugas kemanusiaannya.
Oleh: Sintarda Hari Pratama
A. Tenaga Medis Dalam Konflik Sebagai Penolong
Sejak dahulu kala peperangan sudah terjadi dimana-mana yang dapat terjadi oleh beberapa faktor. Adapun setidaknya terdapat tiga faktor alasan penyebab hal tersebut yakni pertama karena alasan perolehan ekonomi demi menguasai suatu sumber daya alam, perdagangan atau investasi, kedua karena keamanan untuk menentang suatu kekuatan atau ancaman yang dapat membahayakan integritas dan stabilitas suatu bangsa dan negara, ketiga karena permasalahan ideologi, keyakinan politik, dan penyebarluasan nilai-nilai agama.
Di dunia modern ini khususnya ketika memasuki abad ke 20 hingga sekarang berkembang aturan-aturan Internasional mengenai bagaimana seharusnya peperangan itu dapat terjadi dan berjalan. Aturan itu di antaranya adalah Konvensi Jenewa 1949 beserta Protokol terkait.
Namun walaupun sudah diatur, pelanggaran-pelanggaran masih tetap dapat terjadi seberapa pun sempurna aturan itu oleh mereka yang bertikai di dalam suatu konflik. Selama pertikaian terjadi maka tentu dapat menimbulkan korban manusia di dalamnya sehingga tenaga medis dan pertolongan menjadi unsur penting yang dibutuhkan selama konflik berlangsung untuk memberikan perawatan dan pertolongan.
Namun yang menjadi masalah tak jarang tenaga medis justru turut menjadi korban selama konflik berlangsung, misal seperti apa yang terjadi di perbatasan Gaza terhadap Razan al-Najjar pada 2018 silam, pun selama invasi Rusia di Ukraina salah satunya terjadi pada seorang kombat medik bernama Rykhlitska di Bakhmut pada Maret 2023. Ukraina sendiri saat ini menjadi salah satu titik dimana para medik ini tengah bekerja untuk menyelamatkan dan menolong nyawa manusia selama konflik berlangsung, baik mereka dari satuan unit bersenjata maupun voluntir seperti ICRC dan lain-lain.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.