B. Kedudukan Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Konvensi Jenewa 1949
Dalam HHI terdapat sebuah Prinsip utama yang menjadi dasar yakni prinsip pembeda, dimana warga negara yang ikut dalam atau berada pada konflik bersenjata yaitu kombatan dan penduduk sipil, termasuk juga dengan anggota Petugas medis sebagai bantuan kemanusiaan yang terdiri dari kombatan sebagai petugas medis atau sukarelawan sebagai anggota persatuan atau organisasi kemanusiaan seperti International Committe of the Red Cross (ICRC) itu dipisahkan dan memiliki status yang berbeda dalam konflik bersenjata. Kombatan sudah tentu diperbolehkan menjadi target dalam konflik namun berbeda dengan sipil termasuk tenaga medis baik volunteer maupun medis kombatan.
Merujuk kepada Bab IV Pasal 24 Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan mengenai tenaga medis ini yakni mereka dinas tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk mengangkut dan merawat mereka yang sakit dan terluka termasuk staf, bangunan kesehatan, rohaniwan dalam angkatan perang, dan petugas ICRC. Mengenai tenaga medis yang tergabung dalam angkatan perang juga disebutkan dalan Pasal 43 paragraf 2 Protokol Tambahan I 1977. Pada dasarnya perlindungan terhadap tenaga medis ini dipertegas dalam Bab III Pasal 19 dan 21 juga pada Protokol Tambahan II 1977 Pasal 11.
Konvensi Jenewa 1949 juga memberikan perlindungan terhadap bangunan-bangunan terkait tenaga kesehatan yang digunakan. Hal tersebut dijamin dalam Pasal 18 dan 21 sehingga bangunan medis memiliki hak yang sama seperti tenaga medis itu selama bangunan tersebut tidak disalahgunakan diluar fungsi seharusnya yang dapat merugikan musuh.
Perlindungan terhadap tenaga medis ini haruslah dihormati dan dilindungi dalam keadaan apapun sesuai pada ketentuan dalam Pasal 24, 25, dan 26 Konvensi Jenewa I serta Pasal 9 dan 10 Protokol Tambahan II 1977. Selain harus diberikan perlindungan, mereka juga perlu untuk diberikan bantuan selama mereka melaksanakan kewajiban kemanusiaannya dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan suatu hal yang berada di luar misi kemanusiaannya.
Tidak ada yang dapat diprioritaskan dalam hal tersebut kecuali terkait urusan medis dan perlindungan yang diberikan di sini berlaku juga untuk kendaraan atau alat dan transportasi yang digunakan oleh tenaga pertolongan untuk misi kemanusiaan sesuai dengan apa yang terkandung di dalam Protokol Tambahan I 1977 Pasal 12 ayat 1 untuk konflik bersenjata Internasional dan Protokol Tambahan II 1977 untuk konflik bersenjata Non Internasional Pasal 11 ayat 1.
Mengenai perlindungan terhadap transportasi tenaga medis ini juga berlaku untuk kapal sesuai Pasal 20 Konvensi 1949 dan untuk transportasi udara medis dalam Pasal 39. Dalam penggunaan transportasi medis ini sangat dilarang untuk memanfaatkannya sebagai tipu muslihat yakni untuk tujuan inteligensi maupun militer berdasarkan Protokol I Pasal 28.
Dengan adanya aturan tersebut jelaslah sudah bahwa perlindungan yang diberikan oleh hukum internasional terhadap tenaga medis tidaklah terbatas hanya pada individu sebagai manusia saja namun pula bangunan dan transportasi terkait ketenagakerjaan medis itu sendiri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.