Literasi Hukum - Di saat krisis iklim sudah memaksa ribuan warga kehilangan rumah, ruang hidup, bahkan identitas sosialnya, kebijakan justru hadir dengan bahasa yang dingin, yaitu pengelolaan. Kontras ini terasa begitu getir jika kita melihat kenyataan di lapangan. Tragedi Siklon Tropis Seroja di NTT pada 2021, misalnya, yang menewaskan sedikitnya 181 orang, serta Siklon Senyar di Sumatra pada akhir 2025 yang merenggut lebih dari 1.100 nyawa, adalah bukti bahwa krisis ini bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyawa. Namun, alih-alih merespons dengan urgensi keadilan, draf RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (PPI) justru terjebak dalam labirin administratif yang kering.

Masalah Terminologi "Pengelolaan" yang Menutupi Krisis

Penggunaan terminologi "pengelolaan" dalam judul RUU ini menunjukkan absennya paradigma krisis di mata negara. Perubahan iklim diposisikan hanya sebagai persoalan teknis lingkungan, bukan krisis multidimensi yang mengancam keselamatan rakyat dan hak asasi manusia.

Dalam Pasal 3 draf tersebut, tujuan yang tertuang hanyalah "mencegah dampak kerusakan lingkungan" dan "mewujudkan pembangunan berkelanjutan". Tidak ada penyebutan eksplisit mengenai kondisi darurat nasional yang memerlukan langkah segera. Padahal, krisis yang hanya "dikelola" tanpa diakui kedaruratannya adalah krisis yang sedang dipersiapkan untuk terus terjadi.

Absennya Korban dan Struktur

Salah satu cacat fundamental dalam RUU ini adalah hilangnya sosok manusia sebagai subjek yang harus dilindungi. Hukum seharusnya memiliki keberpihakan, tetapi dalam draf ini, mekanisme loss and damage (kerugian dan kerusakan), baik ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya kebudayaan dan keanekaragaman hayati, sama sekali tidak diatur.

Pemerintah seolah-olah menganggap dampak masif belum terjadi. Padahal, warga di Desa Bedono, Demak, telah kehilangan dusun-dusun mereka akibat kenaikan muka air laut, dan warga Pulau Pari terus bergulat dengan banjir rob yang merusak sumber air serta ekonomi mereka. RUU ini mengatur perubahan iklim secara sistemik, tetapi abai mengatur nasib manusia-manusia yang hancur karenanya.