Siapa yang Membayar?

RUU PPI gagal menempatkan korporasi penghasil emisi besar sebagai aktor utama penyebab krisis. Tidak ada kewajiban bagi korporasi untuk mempertanggungjawabkan emisi historis mereka, membayar ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan, dan menanggung biaya adaptasi masyarakat terdampak.

Sanksi yang ada pun hanya bersifat administratif dan diserahkan pada pengaturan turunan tanpa jaminan efek jera. Ini adalah bentuk nyata dari "privatisasi keuntungan dan sosialisasi kerugian", yaitu ketika korporasi menikmati laba dari industri ekstraktif, sedangkan rakyat kecil menanggung biaya bencananya.

Reduksi Krisis Menjadi Mekanisme Pasar

Alih-alih mendorong penurunan emisi secara drastis, RUU ini justru mereduksi pengendalian iklim menjadi sekadar urusan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan perdagangan karbon. Pendekatan ini mengubah krisis ekologis menjadi transaksi pasar.

Skema perdagangan karbon berisiko menjadi "solusi palsu" yang memungkinkan pencemar besar terus membuang emisi asalkan mereka mampu membeli "izin" pencemaran. Dalam logika ini, mencemari bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran etika dan hukum, melainkan sesuatu yang bisa dibayar dengan uang.

Secara substantif, RUU PPI belum memadai sebagai landasan keadilan iklim, karena lebih menitikberatkan pada fungsi regulatif, koordinatif, dan fasilitatif terhadap mekanisme pasar. Partisipasi masyarakat pun dibatasi secara pasif, hanya sebagai pemberi saran atau pengawas sosial, tanpa keterlibatan aktif dalam setiap tahapan pengambilan keputusan.

Hal ini menunjukkan bahwa RUU ini lebih diposisikan sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah daripada instrumen proteksi bagi warga negara yang rentan.

Jika sebuah undang-undang perubahan iklim tidak dimulai dari pengakuan atas korban dan pertanggungjawaban nyata dari perusak iklim, maka ia bukan instrumen keadilan, melainkan sekadar kerangka administratif untuk mengelola krisis yang terus dibiarkan terjadi. Perubahan mendasar mutlak diperlukan agar hukum benar-benar berpihak pada keselamatan rakyat, bukan pada kepentingan pasar.