Pendahuluan

Literasi Hukum- Dalam beberapa tahun terakhir, dunia tengah menyaksikan transformasi besar dalam sistem keuangan global melalui kehadiran mata uang digital yang terdesentralisasi. Hal itu awal mula dipelopori oleh mata uang digital yang disebutBitcoin. Dalam ekosistempeer to peer (p2p) yang terdesentralisasi dan tidak teregulasi hambatan utama untuk membuat mata uang digital adalahtrust disebut jugaThe Byzantine General’s Problem.[1]sebagai contoh bagaimana kita bisa mempercayai suatu sistem yang tidak teregulasi dapat bekerja dengan baik tanpa adanyaerror ataufraudsehingga dapat menciptakantrust terhadapuseryang menggunakan sistem tersebut, Hadirnya regulator melakukan regulasi bukan hanya membuat aturan tapi juga sebagai pengawas dalam kegiatan komersial agar supaya kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan adil dan teratur, sehingga melindungi kepentingan konsumen atau pelaku usaha yang menjalankan sistem tersebut. KehadiranBitcoindi tahun 2009 melalui publikasiresearch paperyang berjudulBitcoin: A peer to peer electronic cash system yang ditulis oleh orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto.[2]Bitcoinsendiri diciptakan dengan teknologi yang bernamaBlockchainmenggunakan teknologi kriptografi untuk dapat menyimpan nilai di dalam blok data dan distribusikan ke dalam ekosistem yang mana setiap input data ke dalam blok akan diverifikasi oleh semuaminersehingga data yang ada di dalam blok transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, Skema tersebut mampu membangun kepercayaan di kalangan masyarakat bahwa sistem yang beroperasi tanpa regulasi pun dapat berjalan secara transparan dan menjalankan fungsi ekonomi layaknya sistem perbankan konvensional yang diawasi oleh regulator.[3]Hal ini terbukti melalui kemunculan berbagai aktivitas keuangan terdesentralisasiDecentralized Finance(DeFi) per juli 2025 ukuran pasar DeFi sekitar 139,74 miliar USD.[4]serta proses tokenisasi terhadap aset dunia nyata (real-world assets), seperti Surat Utang Negara dan instrumen keuangan lainnya, Menurut laporanMcKinsey & Companypada musim panas 2024, produk keuangan yang paling berpotensi untuk ditokenisasi pada tahun 2030 adalah uang tunai dan simpanan, obligasi, pinjaman, serta reksa dana berbentuk ETF. Perkiraan ini disusun berdasarkan data dari berbagai sumber untuk memproyeksikan seberapa besar pasar tokenisasi aset dunia nyata (real-world asset) dan jenis produk keuangan apa yang paling mungkin mengadopsinya. Sejak 2024, topik tokenisasi diblockchainmendapat perhatian luas, meskipun estimasi nilai pasarnya sangat bervariasi antar sumber, seiring industri keuangan mencari cara untuk meningkatkan teknologi dan merespons tekanan regulasi yang terus meningkat.[5]Perkembangan teknologi blockchain yang menawarkan sistem moneter melalui mata uang digital terdesentralisasi dan tidak teregulasi mendorong bank sentral untuk merespons dengan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC). CBDC merupakan mata uang digital resmi yang dikeluarkan oleh bank sentral dan berada di bawah regulasi pemerintah.