Tujuan dan Fungsi Ekonomi
Cryptocurrencyumumnya diciptakan untuk menghilangkan peran pihak ketiga dan memperkuat kontrol individu atas aset mereka. Namun, karena kurangnya regulasi, aset kripto sering digunakan untuk spekulasi dan aktivitas yang berisiko tinggi meskipun saat ini beberapa negara telah mengeluarkan regulasi terkait ekosistem tersebut dengan hadirnya
Exchange Traded Fund(ETF)
Bitcoindi Amerika Serikat dan adopsi di beberapa negara.
[12]Sebaliknya, Rupiah Digital bertujuan untuk Memperkuat sistem pembayaran nasional, Mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan, Meningkatkan efisiensi transaksi, dan Mendorong inklusi keuangan.
[13]Teknologi dan Infrastuktur
Keduanya menggunakan teknologi
Distributed Ledger TechnologyDLT, namun implementasinya berbeda. Dalam PoC Proyek Garuda, Bank Indonesia menggunakan dua platform yaitu
R3 Corda, yang menggunakan pendekatan
directed acyclic graphdan
notary nodesebagai validator dan
Kaleido Hyperledger Besu, yang berbasis
blockchaindan menggunakan konsensus
proof-of-authority(PoA).
[14]Sementara
cryptocurrencyseperti
Bitcoinmenggunakan
proof-of-work(PoW), yang dikenal mahal dan boros energi, atau
proof-of-stake(PoS) seperti
Ethereum2.0, yang memungkinkan siapa saja menjadi validator berdasarkan jumlah token yang dimiliki.
[15]Dasar Hukum Rupiah Digital dan Cryptocurrency di Indonesia
Dasar hukum pengembangan Rupiah Digital di Indonesia berakar pada sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan lembaga legislatif. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menjadi pondasi utama, yang dalam Pasal 1 dan 2 menegaskan bahwa Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
[16]meskipun dalam pasal-pasal tersebut bentuk uang masih terbatas pada kertas dan logam. Pengelolaan mata uang nasional ini sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 11 undang-undang tersebut.
[17]Seiring dengan perkembangan digitalisasi sistem keuangan, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 4 Tahun 2025 tentang Kebijakan Sistem Pembayaran yang secara eksplisit mencantumkan pengelolaan Rupiah Digital sebagai bagian dari sistem pembayaran nasional. Dalam regulasi ini, Rupiah Digital didefinisikan sebagai kegiatan yang mencakup perencanaan, penerbitan, pengedaran, dan penatausahaan uang digital oleh bank sentral, yang mengukuhkan kedudukan CBDC sebagai bagian dari sistem keuangan formal.
[18]Adapun untuk membedakan antara Rupiah Digital dan mata uang virtual lain yang bersifat terdesentralisasi, PBI No. 18/40/PBI/2016 secara tegas melarang sistem pembayaran memproses transaksi menggunakan virtual currency, memperkuat posisi Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran legal di Indonesia.
[19]Sementara itu, kerangka hukum untuk
cryptocurrencydi Indonesia berangkat dari pendekatan komoditas, bukan sebagai alat pembayaran. Permendag No. 99 Tahun 2018 menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dalam bursa berjangka. Pengaturan teknisnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang kemudian menetapkan Peraturan Bappebti No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik. Regulasi ini mengatur jenis aset kripto yang sah, proses evaluasi, serta sanksi administratif terhadap pelanggaran. Langkah penting muncul melalui Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengatur bahwa dalam jangka waktu 24 bulan sejak diberlakukan, pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai melihat kripto sebagai bagian dari inovasi teknologi sektor keuangan, bukan sekadar komoditas.
Menariknya di Indonesia sebagai bentuk mitigasi risiko dari teknologi kripto yang terdesentralisasi, Bappebti sebagai lembaga yang berwenang pada waktu itu membuat Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Peraturan Nomor 8 Tahun 2021. Bursa Berjangka berperan sebagai penyelenggara pasar yang wajib menyediakan sistem pelaporan dan pengawasan yang handal, melakukan audit terhadap anggota, serta mengevaluasi dan merekomendasikan jenis aset kripto yang diperdagangkan.
[20]Bursa juga memiliki hak untuk menetapkan biaya keanggotaan, menerima atau menolak pedagang, serta mengusulkan penghentian sementara perdagangan bila terjadi gangguan sistemik.
[21]Sementara itu, Lembaga Kliring memiliki tanggung jawab menjamin dan menyelesaikan transaksi perdagangan secara aman dan terpisah dari dana pelanggan, serta wajib bekerja sama dengan penyedia layanan payment gateway dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
[22]Adapun fungsi kustodian diatur melalui entitas bernama Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto, yang bertugas menyimpan dan menjaga keamanan aset kripto nasabah, serta memastikan integritas data kepemilikan. Ketiganya membentuk infrastruktur utama dalam tata kelola perdagangan aset kripto yang teregulasi dan diawasi langsung oleh Bappebti.
[23]Selain pengaturan kelembagaan, pemerintah juga terus menyesuaikan kebijakan fiskal terkait aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 mengatur pengenaan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% atas transaksi kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dan 0,2% jika melalui platform non-PFAK.
[24]Namun, mulai 1 Agustus 2025, PMK 50 Tahun 2025 menetapkan tarif baru PPh Pasal 22 final sebesar 0,21% atas penjualan kripto domestik, serta 1% untuk transaksi yang difasilitasi oleh platform luar negeri.
[25]Penambang kripto yang sebelumnya dikenakan tarif final, juga akan dikenai tarif umum berdasarkan UU PPh mulai tahun pajak 2026.
[26]PMK 50/2025 juga mengubah perlakuan PPN dengan mengecualikan penjualan aset kripto dari objek PPN, menyamakannya dengan surat berharga.
[27]Selain itu, pengembangan teknologi
blockchainyang menjadi tulang punggung aset kripto dan CBDC turut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025. Regulasi ini mengakui pengembangan teknologi
blockchainsebagai kegiatan usaha sah, disertai sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, regulasi ini masih umum dan belum menyentuh aspek teknis seperti interoperabilitas, standar keamanan, serta perlindungan data pribadi dalam transaksi digital. Oleh karena itu, meskipun kerangka regulasi kripto di Indonesia terus berkembang dan bisa dikatakan sebagai salah satu negara yang maju dalam regulasi kripto, tantangan ke depan mencakup perlunya harmonisasi hukum, perlindungan konsumen, dan integrasi teknologi yang lebih menyeluruh.
Kesimpulan
Perkembangan pesat mata uang digital yang bersifat terdesentralisasi seperti
Bitcoindan ekosistem DeFi menunjukkan bahwa teknologi dapat menciptakan sistem keuangan alternatif yang transparan dan efisien tanpa pengawasan langsung dari regulator. Namun, sifatnya yang tidak teregulasi juga menimbulkan tantangan, terutama terkait perlindungan konsumen dan stabilitas moneter. Menyikapi hal tersebut, bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia, mulai merancang
Central Bank Digital Currencyseperti Rupiah Digital sebagai upaya adaptif terhadap inovasi teknologi sekaligus menjaga kedaulatan sistem moneter. Rupiah Digital diharapkan mampu menjembatani kebutuhan akan efisiensi dan keamanan dalam transaksi digital, sekaligus tetap berada dalam kerangka hukum dan pengawasan yang sah. Dengan demikian, arah mata uang digital Indonesia ke depan akan sangat bergantung pada kemampuan untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan kepentingan publik melalui regulasi yang adaptif dan progresif.
[1]Phil Champagne,
The Book of Satoshi: The Collected Writings of Bitcoin Creator Satoshi Nakamoto(Leesburg, VA: E53 Publishing, 2014), Hlm 67
[2]Satoshi Nakamoto, Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System, 2008, Hlm 1
[3]Phil Champagne,
Op.cit, Hlm 9
[4]DefiLlama. "TVL (total value locked) across multiple Decentralized Finance (DeFi) blockchains from April 2018 to July 22, 2025 (in billion U.S. dollars)." Chart. July 22, 2025. Statista. Dikakses pada 30 Juli 2025. https://www-statista com.ezproxy.ugm.ac.id/statistics/127218 1/defi-tvl-in-multiple-blockchains/
[5]McKinsey & Company. "Forecasted market cap of real-world asset (RWA) tokenization of several financial asset classes in 2030 (in trillion U.S. dollars)." Chart. June 21, 2024. Statista. Dikakses pada 30 Juli 2025. https://www-statista- com.ezproxy.ugm.ac.id/statistics/155315 3/tokenization-market-capitalization-worldwide/
[6]Ward, Orla, and Sabrina Rochemont. "Understanding central bank digital currencies (CBDC)." Institute and Faculty of Actuaries 13, no. 2 (2019): 263-268. Hlm 265
[7]Dennis Heitmann, Jascha-Alexander Koch, Mohammad Saiful Islam, dan Sharmin Akter Eva,
"The Impact of Central Bank Digital Currencies on the Financial Stability of Banks: Dynamic Panel Estimation,"Finance Research Letters84 (2025): 107791.Hlm 6
[8]Bank Indonesia, Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah (Jakarta: Bank Indonesia, 2022), Hlm 19
[9]Bank Indonesia,
Proyek Garuda: Laporan Proof of Concept (PoC) Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger, Desember 2024, Hlm 1
[10]Barbara Będowska-Sójka and Agata Kliber,
Proof-of-Work versus Proof-of-Stake Coins as Possible Hedges against Green and Dirty Energy(2023), available at SSRN,
https://ssrn.com/abstract=4427380. Hlm 2
[11]Bank Indonesia,
Proyek Garuda: Laporan Proof of Concept (PoC) Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger, Desember 2024, Hlm 5
[12]Babalos, Vasileios, Elie Bouri, and Rangan Gupta. "Does the Introduction of US Spot Bitcoin ETFs Affect Spot Returns and Volatility of Major Cryptocurrencies?" The Quarterly Review of Economics and Finance 102: 102006. 2025.
https://doi.org/10.1016/j.qref.2024.102006. Hlm 1-2
[13]Bank Indonesia,
Proyek Garuda: Menavigasi Arsitektur Digital Rupiah (Jakarta: Bank Indonesia, 2022), Hlm 18
[14]Bank Indonesia,
Proyek Garuda: Laporan Proof of Concept (PoC) Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger, Desember 2024, Hlm 3
[15]Agata Kliber and Barbara Będowska-Sójka, “Proof-of-Work versus Proof-of-Stake Coins as Possible Hedges against Green and Dirty Energy,”
Energy Economics138 (2024): 107820, Hlm 2
[16]Pasal 1-2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
[17]Pasal 11, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
[18]Pasal 1 Angka (9) jo Pasal 12 ayat (2) huruf f, Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Sistem Pembayaran
[19]Pasal 34 huruf a, Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
[20]Pasal 8 ayat (1) huruf a-f,Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedomen Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (
Crypto asset)Di Bursa Berjangka
[21]Pasal 8 ayat (2) huruf a-h dan ayat (3),Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedomen Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (
Crypto asset)Di Bursa Berjangka
[22]Pasal 12 ayat (1) huruf a-q,Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedomen Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (
Crypto asset)Di Bursa Berjangka
[23]Pasal 12 ayat (2) huruf e,Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedomen Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (
Crypto asset)Di Bursa Berjangka
[24]Pasal 358 ayat (1) dan (4), Peraturan Menteri Keuangan Republikindonesia Nomor 81 Tahun2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
[25]Pasal 12 ayat (1) dan (2), Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
[26]Pasal 24, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
[27]Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
Tulis komentar