Literasi Hukum - Membedah konsep Hak Asasi Manusia (HAM) melalui perspektif Teori Kontrak Sosial. Artikel ini mengeksplorasi kritik terhadap paradigma tanggung jawab negara dan implikasinya terhadap keadilan sosial.
Isu Permasalahan
Hak Asasi Manusia (HAM) dapat dikatakan banyak mengandung sisi kontroversinya bergantung pada sudut pandang apa yang akan digunakan dan paradigma apa yang menjadi titik tolak. Isu kontroversi tersebut tidak akan habis diulas sejak mencuatnya ide konseptual mengenai HAM itu sendiri hingga dewasa ini. Penulis pun menyadari bahwa bergulat dengan isu yang telah lama diperdebatkan tersebut hanya sedikit membawa kesegaran dalam ruang diskursif. Namun di sisi lain, penulis mendapati bahwa semangat yang terkandung dalam konsepsi HAM itu sendiri harus selalu dibakar dan tidak boleh padam.
Isu-isu konseptual HAM harus selalu diperdebatkan agar esensi konseptualnya sendiri dapat menempati posisi terajegnya. Seperti halnya objek disiplin ilmu pada umumnya, konsep HAM memang harus selalu terbuka untuk diperdebatkan. Tujuan utamanya tidak lain adalah agar dinamika pengetahuan itu sendiri tidak mengalami stagnasi. Akan sangat mungkin ide-ide baru yang membawa kesegaran akan lahir dari gesekan perdebatan sehat dalam ruang diskursif seperti itu.
Di antara isu kontroversi tersebut adalah peletakan kewajiban hanya kepada negara. Di mata HAM, hanya negara yang diposisikan sebagai pemangku kewajiban dalam penegakan, perlindungan, dan pemenuhan HAM. Penulis tidak sepenuhnya menolak paradigma tersebut. Namun, konsekuensi dari paradigma tersebut berdasarkan hemat penulis memiliki celah yang dapat dimanfaatkan dan justru mencederai HAM itu sendiri.
Sebagai contoh, jika ada warga negara yang merampas hak hidup orang lain maka tidak dapat disebut pelanggaran HAM karena bukan perangkat negara yang melakukannya. Di sisi lain, warga negara yang melanggar tersebut tetap harus ditegakkan HAM-nya dan negara diharamkan merampas HAMdengan mencabut hak hidupnya. Argumen yang dibangung oleh HAM demi menjawab isu tersebut adalah bahwasanya negara terbentuk karena kehendak manusia atau warga negara demi melindungi HAM mereka. Sangatlah tidak logis jika negara sebagai eksistensi yang diciptakan melindungi HAM malah mencabut HAM tersebut.
Penulis mencoba untuk memotret hal tersebut dari sudut yang berbeda, yaitu dari sudut Teori Kontrak Sosial sebagai dasar berdirinya negara. Penulis juga mencoba mengintegrasikan perspektif Hukum Kontrak karena penulis melihat bahwa Teori Kontrak Sosial juga pada dasarnya adalah kontrak atau kesepakatan. Keduanya sama-sama melahirkan hak dan kewajiban yang lahir dari kontrak atau kesepakatan tersebut. Perbedaannya terletak, dan tidak terbatas hanya, pada ruang lingkup pihak yang terikat. Berdasarkan Teori Kontrak Sosial seluruh warga negara mengikatkan diri pada perjanjian pembentukan dan pemberian kuasa kepada negara. Namun, berdasarkan Hukum Kontrak, hanya terjadi ikatan dalam lingkup yang jauh lebih kecil dibandingkan Teori Kontrak Sosial.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.