Kontrak Sosial sebagai Dasar Berdirinya Negara

Dasar berdirinya suatu negara diwarnai dengan teori yang beragam coraknya, sangat bergantung kepada siapa yang merumuskan atau mencetuskan teori tersebut. Teori yang terkenal di antaranya adalah Teori Kontrak Sosial yang dicetuskan oleh Thomas Hobbes. Hobbes membangun argumennya dengan gambaran manusia yang merupakan ancaman potensial dan saling memusuhi. Oleh karena saling merasa tidak aman tersebut, manusia mengadakan perjanjian untuk membentuk negara tersebut. Dengan kata lain, perjanjian tersebut murni dibentuk antarindividu bukan antara individu dengan negara karena negara merupakan eksistensi yang terbentuk dari perjanjian tersebut (Magnis-Suseno, 2023, pp. 254-255).

Berbeda dengan Hobbes, basis argumen Locke dalam membangun teori serupa adalah manusia pada dasarnya sudah mengenal baik-buruk dan hubungan-hubungan sosial. Situasi tersebut berubah pasca penciptaan uang karena sebelum penciptaan uang perbedaan kekayaan antara manusia belum terlalu mencolok. Hadirnya uang membawa pemisahan jurang kekayaan sehingga melahirkan rasa iri dan permusuhan terutama pada perebutan tanah dan modal. Keadaan alamiah sebelum diciptakannya uang berubah menjadi keadaan perang (state of war) sehingga negara dibentuk demi menjamin milik pribadi (Magnis-Suseno, 2023, p. 274).

Argumen dasar bahwa negara dibentuk untuk melindungi hak pribadi warga negara berkembang sehingga mencakup kehidupan dan hak-hak kebebasan. Demi menjamin hal tersebut, negara diberikan kekuasaan dan wewenang oleh warga negaranya sekaligus dibatasi. Pembatasan kekuasaan negara tersebut dikonstruksikan ke dalam sebuah konstitusi yang menjadi prasyarat keabsahan negara modern. Dengan kata lain, kekuasaan dan wewenang negara sejatinya hanya sebatas yang didelegasikan atau diserahkan oleh warga negara. (Magnis-Suseno, 2023, pp. 275-277).

Teori Kontrak Sosial yang terkenal lainnya adalah yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau. Rousseau membangun argumennya dengan pandangan bahwa dalam kehendak atau kepentingan pribadi suatu individu terdapat kepentingan yang bersifat umum. Kepentingan umum seperti keadilan dan perdamaian inilah yang menjadi “pengikat” terbentuknya negara. Oleh karena negara lahir dari kepentingan umum atau kepentingan bersama tersebut, maka negara tidak lain adalah rakyat itu sendiri (Magnis-Suseno, 2023, pp. 300-303)

Konsep negara yang dibangun oleh Rousseau tidak memerlukan pembatasan kekuasaan dan jaminan hak asasi tidak diberikan kepada rakyat. Rakyat diandaikan sudah meleburkan diri ke dalam negara sehingga setiap perbuatan negara merupakan kehendak dari rakyat itu sendiri. Jika terdapat kehendak minoritas, maka kehendak tersebut seharusnya tidak ada dan harus dinyatakan salah. Ini karena menurut Rousseau hanya boleh ada satu kehendak sebagai representasi dari rakyat atau negara itu sendiri (Magnis-Suseno, 2023) (Magnis-Suseno, 2023, pp. 306-309).