Literasi Hukum - Artikel ini akan membahas mengenai akibat peran dari Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam membantu penghuni rumah susun untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dengan pengelolaan rumah susun melalui Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diharapkan dapat menjadi wadah untuk pemilik rumah susun serta penghuni rumah susun untuk komunikasi dan penyelesaian keputusan bersama.

Artikel ini juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari PPPSRS, syarat dari pembentukan badan hukum Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, serta dampak dari tidak adanya badan hukum seperti PPPSRS dalam hal pengelolaan wilayah rumah susun.

Apa definisi dari PPPSRS

Mengacu pada Pasal 1 angka 21 undang-undang No 20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni unit-unit dalam sebuah kompleks rumah susun atau apartemen. Pemilik dari satuan rumah

Secara garis besar, Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun bertanggung jawab untuk mengatur berbagai hal terkait dengan kehidupan sehari-hari di rumah susun, seperti pemeliharaan fasilitas umum, pembayaran biaya pemeliharaan bersama, penanganan keluhan, dan berbagai kegiatan sosial atau komunitas. Badan hukum ini juga dapat berperan dalam memediasi konflik kepentingan yang ada di lingkungan rumah susun.

Syarat Terbentuknya PPPSRS

Untuk dapat mendirikan badan hukum Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, diperlukan adanya bukti akta notaris. Akta yang memang diperlukan untuk mendirikan Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susunadalah Akta Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Isi dari akta akta AD dan akta ART tertera pada Permendagri No. 3 Tahun 1992. Setelah Akta Notaris, yang terdiri dari Akta AD dan Akta ART dari PPPSRS selesai dibuat, maka PPPSRS harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) agar memperoleh status badan hukum. Setelah selesai disahkan, barulah kemudian PPPSRS ini menjadi bahan hukum dari rumah susun tersebut.

Berdasarkan pasal 74 ayat (2) Undang-undang No. 20 Tahun 2011, anggota dari PPPSRS secara wajib terdiri dari pemilik rusun serta penghuni dari rumah susun tersebut. Pelaku pembangunan rumah susun juga tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota dari PPPSRS rumah susun yang dibangun, dan tugas dari pelaku pembangunan adalah membantu pemilik serta penghuni rumah susun untuk mendirikan PPPSRS.

Dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, menyatakan bahwa pelaku dari pembangunan rumah susun memiliki kewajiban untuk membentuk PPPSRS dalam waktu yang paling lama satu tahun sebelum masa transisi atau masa serah terima kepemilikan satuan  rumah susun antara pelaku pembangunan rumah susun dengan pemilik dari rumah susun berakhir.