Literasi Hukum - Artikel ini akan membahas mengenai akibat peran dari Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam membantu penghuni rumah susun untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum. Dengan pengelolaan rumah susun melalui Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun diharapkan dapat menjadi wadah untuk pemilik rumah susun serta penghuni rumah susun untuk komunikasi dan penyelesaian keputusan bersama.

Artikel ini juga menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari PPPSRS, syarat dari pembentukan badan hukum Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, serta dampak dari tidak adanya badan hukum seperti PPPSRS dalam hal pengelolaan wilayah rumah susun.

Apa definisi dari PPPSRS

Mengacu pada Pasal 1 angka 21 undang-undang No 20 Tahun 2011, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik dan penghuni unit-unit dalam sebuah kompleks rumah susun atau apartemen. Pemilik dari satuan rumah

Secara garis besar, Perhumpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun bertanggung jawab untuk mengatur berbagai hal terkait dengan kehidupan sehari-hari di rumah susun, seperti pemeliharaan fasilitas umum, pembayaran biaya pemeliharaan bersama, penanganan keluhan, dan berbagai kegiatan sosial atau komunitas. Badan hukum ini juga dapat berperan dalam memediasi konflik…