"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."Penegasan ini menempatkan hak hidup pada hierarki tertinggi dalam tatanan hak asasi manusia di Indonesia. Frasa "tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun" (non-derogable) adalah kunci yang membedakannya dari hak-hak lain yang mungkin dapat dibatasi oleh undang-undang dalam kondisi tertentu demi kepentingan umum.
Negara Hukum: Tempat Nyawa Cuma Seharga Sidang Etik
Analisis hukum pelanggaran HAM oleh aparat. Membedah mengapa anggota Polri pelaku pidana harus diadili di peradilan umum, bukan sekadar sidang etik internal.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Negarahukum(rechtsstaat) merupakan sebuah konsep fundamental yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan negara modern yang beradab. Salah satu pilar utama dari negara hukum adalah adanya pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadapHak Asasi Manusia(HAM) bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. Di antara sekian banyak hak asasi yang dijamin, hak untuk hidup menduduki posisi paling fundamental. Hak ini dianggap sebagai sumber dari segala hak lainnya, karena tanpa adanya kehidupan, hak-hak lain menjadi tidak relevan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), secara tegas mengkategorikan hak untuk hidup sebagainon-derogable right, yaitu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sekalipun dalam situasi darurat perang atau konflik bersenjata.
Namun, penegakan prinsip negara hukum dan perlindungan HAM seringkali dihadapkan pada tantangan yang kompleks di lapangan. Salah satu ironi terbesar terjadi ketika aparat negara, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak warga negara, justru menjadi pelaku pelanggaran hak tersebut. Padahal Konstitusi Indonesia secara eksplisit memberikan jaminan perlindungan terhadap hak untuk hidup.Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.