Prioritas Peradilan Pidana atas Proses Etik

Penting untuk membedakan antara tiga ranah penegakan hukum bagi anggota Polri: disiplin, etika, dan pidana. Ketiga ranah ini berjalan secara paralel dan sanksi dari satu ranah tidak menghapuskan pertanggungjawaban di ranah lainnya. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa penjatuhan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana. Mengenai urutan proses, peraturan perundang-undangan memberikan petunjuk yang jelas. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol), sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap anggota yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara diputuskan melalui Sidang KKEP setelah adanya putusan pengadilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 KUHP diancam pidana maksimal 15 tahun, jauh di atas ambang batas 4 tahun tersebut. Logika hukumnya sangat jelas: pembuktian unsur pidana harus dilakukan melalui peradilan umum yang imparsial dan memiliki standar pembuktian yang ketat. Proses peradilan pidana adalah forum yang paling absah untuk menentukan apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Sidang etik kemudian dapat menggunakan putusan pengadilan tersebut sebagai dasar untuk menilai kelayakan anggota tersebut dalam profesinya. Dengan demikian, proses hukum yang seharusnya berjalan adalah penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan umum. Jika pelaku terbukti bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, barulah institusi Polri dapat menyelenggarakan sidang KKEP untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH. Menempuh jalur sidang etik terlebih dahulu dan mengabaikan proses pidana adalah pembalikan logika hukum yang fatal dan berpotensi menjadi modus untuk melindungi anggota yang melakukan kejahatan serius dari pertanggungjawaban pidana. Pada akhirnya, kasus ini menjadi batu uji bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat). Perlindungan terhadap hak hidup yangnon-derogable, penegakan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi semua warga negara termasuk aparat, dan pemastian supremasi peradilan pidana atas mekanisme internal adalah tiga pilar yang tidak bisa ditawar. Mengabaikannya tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukumnya.