Literasi Hukum - Sorak itu menggema lantang. “Merdeka! Merdeka!” Langit Jayapura pagi itu biru jernih, seolah turut menjadi saksi sebuah peristiwa besar. Di halaman Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), puluhan orang berbaris dengan wajah penuh keyakinan. Mereka bukan sekadar kerumunan; mereka datang membawa suara kolektif yang menuntut didengar, mewakili tanah yang mereka rasa terlalu lama menanggung beban yang tak kunjung usai.

Aksi Massa

Di tengah barisan itu, seorang pria paruh baya berdiri. Tubuhnya kurus, kulitnya legam terbakar matahari. Namanya Luther Wrait, seorang petani sederhana dari Arso. Tangannya menggenggam erat selembar spanduk bertuliskan kalimat menantang: “OTSUS GAGAL, RAKYAT PAPUA MINTA MERDEKA HARGA MATI.” Tak jauh darinya, Semuel Yaru berdiri tegak. Dengan suara lantang yang bergetar oleh emosi, ia mengibarkan Bintang Kejora. Bendera itu menjulang tinggi di ujung batang pinang, berkibar ditiup angin—sebuah simbol harapan bagi mereka, namun tanda bahaya dalam pandangan negara. Sementara massa menyambut dengan pekikan, Luther menatap wajah-wajah di sekelilingnya. Ada anak-anak muda, ibu-ibu yang menggendong anak, dan lelaki sebaya yang bersorak tanpa jeda. Jantung Luther berdegup kencang. Ia sadar ini bukan sekadar protes biasa. Ini adalah sebuah penentangan terbuka. Dan ia tahu, penentangan itu pasti akan menuai konsekuensi.

Rencana Awal

Segalanya…