Literasi Hukum - Ruang demokrasi di Indonesia semakin terbuka seiring berkembangnya teknologi digital dan media sosial. Masyarakat kini memiliki sarana yang luas untuk menyampaikan pendapat, pengalaman, dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Kritik yang dahulu hanya terdengar di ruang diskusi terbatas atau media arus utama, kini dapat disuarakan langsung oleh warga biasa melalui gawai di tangan mereka. Fenomena ini sejatinya merupakan tanda sehatnya demokrasi karena rakyat berani berbicara dan mengawasi kekuasaan. Namun dalam praktiknya, kritik yang disampaikan masyarakat sering kali tidak diterima sebagai masukan. Sebaliknya, kritik justru dibalas dengan sikap defensif, bahkan berujung pada intimidasi.
Salah satu contoh yang ramai diperbincangkan adalah kasus seorang warga desa yang mengunggah video kondisi jalan rusak di desanya. Dalam video tersebut, ia mengeluhkan buruknya infrastruktur jalan dan memperrtanyakan penggunaan dana desa yang nilainya cukup besar. Video tersebut viral dan ditonton banyak orang, tetapi alih alih mendapat penjelasan atau perbaikan, kritik tersebut malah berujung pada tekanan terhadap si pengkritik oleh pihak yang memiliki relasi dengan kepala desa. Peristiwa semacam ini bukan kasus tunggal. Ia mencerminkan persoalan yang lebih luas tentang bagaimana kritik dipahami oleh pejabat publik dan bagaimana konsep negara hukum serta demokrasi seharusnya melindungi hak warga negara untuk menyatakan pendapat.
Kritik dalam Kerangka Negara Demokrasi
Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai proses pemilihan umum, tetapi juga sebagai mekanisme pengawasan rakyat terhadap kekuasaan. Kritik menjadi alat kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang. Kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam konstitusi. Hak ini memberikan ruang bagi warga negara untuk menyuarakan ketidakpuasan, mengungkapkan masalah, dan menuntut perbaikan atas pelayanan publik. Kritik yang disampaikan secara terbuka seharusnya dipahami sebagai bentuk kepedulian, bukan sebagai serangan personal. Pejabat publik pada dasarnya adalah pelayan masyarakat. Jabatan yang mereka emban melekat dengan kewajiban untuk siap diawasi dan dikritik. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan akuntabilitasnya. Oleh karena itu, sikap anti kritik bertentangan dengan semangat demokrasi itu sendiri.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.