Hak Hidup: Pilar Konstitusi yang Tak Terbantahkan

Ketentuan konstitusional ini kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Pasal 4 UU HAM menegaskan kembali bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Pengulangan norma ini dalam undang-undang turunan menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi hak-hak fundamental tersebut. Oleh karena itu, tindakan aparat kepolisian yang secara sengaja menghilangkan nyawa seseorang dalam situasi apa pun—termasuk pengamanan demonstrasi—merupakan pelanggaran HAM berat. Dalih pengamanan atau penegakan ketertiban tidak dapat dijadikan justifikasi untuk merampas hak hidup seseorang, terutama ketika tidak ada ancaman yang nyata dan sebanding (imminent threat) yang membahayakan nyawa aparat atau orang lain. Dalam kasus Affan Kurniawan, di mana korban tidak bersenjata, tindakan melindas dengan kendaraan taktis adalah bentuk penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) dan sama sekali tidak proporsional. Tindakan ini secara nyata telah melanggar jaminan konstitusional dan undang-undang yang melindungi hak fundamental setiap warga negara untuk hidup.

Polri dan Supremasi Peradilan Umum

Salah satu miskonsepsi yang sering muncul di masyarakat adalah anggapan bahwa anggota Polri memiliki imunitas atau perlakuan hukum yang berbeda ketika melakukan tindak pidana. Anggapan ini keliru secara fundamental. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) adalah salah satu pilar utama negara hukum. Prinsip ini secara tegas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Untuk memperjelas posisi anggota Polri dalam sistem hukum nasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) secara spesifik mengaturnya. Pasal 29 ayat (1) UU Kepolisian menyatakan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum." Ketentuan ini adalah landasan yuridis yang sangat kuat yang menempatkan anggota Polri setara dengan warga sipil lainnya ketika dihadapkan pada tuduhan melakukan tindak pidana. Dalam kasus pembunuhan Affan Kurniawan, perbuatan pelaku sangat jelas memenuhi unsur-unsur delik pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalamPasal 338 KUHP, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum pidana R. Soesilo, unsur esensial dari pasal ini adalah adanya kesengajaan (opzet) untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kesengajaan ini dapat berupadolus directus(sengaja sebagai tujuan) maupundolus eventualis(sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan terjadinya akibat). Mengendarai kendaraan taktis lalu mengarahkannya untuk melindas tubuh manusia adalah tindakan yang secara logis menunjukkan adanya niat atau setidaknya kesadaran penuh bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kematian. Menyelesaikan kasus pembunuhan ini hanya melalui sanksi etik adalah sebuah pengingkaran terhadap keadilan pidana, yang mereduksi kejahatan serius menjadi sekadar pelanggaran profesional.