Literasi Hukum - Artikel ini membahas definisi, peranan, serta legalisasi whistleblower di Indonesia, termasuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pelapor tindak pidana seperti korupsi dan pencucian uang.

Apa itu Whistleblowing?

Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance, whistleblowing merupakan pengungkapan perbuatan melawan hukum, perbuatan tidak etis, maupun perbuatan lainnya yang merugikan organisasi atau perusahaan. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kemudian seseorang melaporkan atau mengungkap fakta secara rahasia. Selaras dengan itu, Peter Bowden mendefinisikan whistleblowing adalah pengungkapan yang diekspos oleh orang-orang dalam atau dari luar organisasi, yang merupakan informasi yang signifikan terkait korupsi dan pelanggaran yang menjadi kepentingan umum dan tidak tersedia secara publik.

Adapun whistleblower merupakan sebutan bagi seseorang yang telah melaporkan tindakan yang diduga sebagai sebuah tindak pidana di tempat dia bekerja. Tak jarang whistleblower memiliki akses informasi yang memadai untuk melaporkan tindakan yang terindikasi sebagai tindak pidana karena pada dasarnya whistleblower berasal dari orang terdekat dari pelaku atau “orang dalam” di tempat kerja pelaku. Maka dari itu, acap kali whistleblower digelari sebagai pemukul kentongan, peniup peluit, dan menguak fakta. 

Whistleblower memegang peranan penting dalam membongkar bermacam kejahatan, seperti tindak pidana korupsi, kecurangan manajemen administratif, serta berbagai kejahatan yang merugikan keuangan perusahaan ataupun negara. Itu semua dapat terungkap dengan adanya laporan dari whistleblower. Lebih lanjut, berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2011, ruang lingkup whistleblower ini meliputi tindak pidana tertentu, antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Adapun yang membedakan whistleblower dengan pelapor biasa, yakni whistleblower sudah pasti datang dari internal, sedangkan pelapor adalah orang luar yang mengetahui adanya tindak pidana. Lebih lanjut, whistleblower mengungkap dugaan tindak pidana tertentu sedangkan pelapor sebutan untuk semua orang yang melaporkan dugaan tindak pidana apapun yang diatur KUHP.