Norma whistleblower pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 02 Tahun 2002 Tentang Tata Cara perlindungan korban dan saksi dalam pelanggaran Hak asasi Manusia yang berat sebagai berikut:
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
- Perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental
- Kerahasiaan identitas korban atau saksi;
- Pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka
Norma whistleblower pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidikan, Penuntutan Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme sebagai berikut:
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh aparat hukum dan aparat keamanan berupa:
- Perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental
- kerahasiaan identitas saksi
- pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka
Norma whistleblower pada Pasal 33 Undang-undang No 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption 2003, sebagai berikut:
Setiap negara peseta wajib mempertibangkan kemungkinan, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya “untuk memberikan kekebalan penuntutan” bagi orang yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan (whistleblower) yang ditetapkan dalam konvensi ini.
Bentuk Perlindungan terhadap Whistleblower
Beberapa bentuk perlindungan bagi whistleblower yang dinilai cukup komprehensif, tidak hanya mencakup wilayah hukum pidana juga mencakup cabang hukum lainnya, yakni:
- Kerahasiaan. Hampir semua negara menyediakan kerahasiaan untuk identitas whistleblower, sampai batas tertentu. bahwa orang yang dituduh kesalahan harus diberitahu tentang sifat dari tuduhan tersebut melawan mereka dan mereka diizinkan untuk membantunya. Investigasi dari sebuah pengungkapan whistleblower akan menyebabkan terbukanya informasi ketika sedang memeriksa yang akhirnya dapat mengungkapkan identitas whistleblower,
- Pembatasan atas pembalasan. Melarang pembalasan kepada whistleblower agar dihukum dan diancam pidana maksimal.
- Tindakan atau perintah-perintah pengadilan. Beberapa peraturan whistleblower di beberapa negara, memungkinkan untuk whistleblower agar mendapatkan perintah pengadilan yang melarang pembuatan pembalasan.
- Mendapat prosedur penggantian kerusakan. Undang-undang harus membatasi bahwa bagi seorang individu yang mendapatkan pembalasan dapat melakukan gugatan.
- Right to relocate. Hak untuk direlokasi atau mendapatkan penggantian pekerjaan.
- Civil and criminal indemnity. Ganti rugi melalui pidana dan perdata.
- Absolute privilege against defamation, yaitu bebas terhadap ancaman pencemaran nama baik.
Whistleblower sangat berperan penting dalam proses peradilan sebab mempermudah penegak hukum dalam mencari informasi terkait dengan dugaan tindak pidana tertentu. Selain itu, whistleblower menjadi bagian dari social engagement yang melibatkan masyarakat dalam proses peradilan, terlebih korupsi termasuk extraordinary crime yang harus dicegah dan diberantas dengan cepat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Untuk itu, selain memberikan perlindungan haruslah diberikan penghargaan karena telah bekerja sama untuk memberitahu dan mengungkap fakta akan terjadinya suatu tindak pidana tertentu di lingkungan sekitarnya.
Referensi
- Eddyono, Supriyadi. 2014. Tantangan Perlindungan Whistleblower di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
- Wahyudin, Ade dkk. 2017. Manual Pelatihan Whistleblower dan Narasi Materi. Jakarta Selatan: Lembaga Bantuan Hukum Pers.
- Pratama, Bagus dan Budiarsi. “Analisis Kebijakan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Tindak Pidana Korupsi”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social Political Governance. Vol. 3 No. 1 Januari - April 2023.
- Samendawai AH, dkk. 2011. “Memahami Whistleblower”. Jakarta Pusat: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diakses pada 18 Mei 2023 di halaman www.lpsk.go.id.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.