Legalisasi Whistleblower di Indonesia

Norma whistleblower pada Pasal 10 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2014 Jo 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai berikut:

Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Norma whistleblower pada Pasal 41 Ayat 2 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai berikut:

  1. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
  2. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
  3. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi
  4. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
  5. hal untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal, sebagai berikut:
  6. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c
  7. diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan disidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi 
  9. hak dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat 93) dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya
  10. ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Norma whistleblower pada Pasal 2 Ayat 1 PP No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut: 

Setiaq orang, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.

Norma whistleblower pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai berikut:

  1. perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga pelapor dan saksi dari ancaman fisik atau mental 
  2. perlindungan terhadap harta pelapor dan saksi 
  3. kerahasiaan dan penyamaran identitas pelapor dan saksi,, dan/atau pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara