Literasi Hukum - Bayangkan Anda sedang menelisik pasal pembunuhan dalam hukum pidana kita, namun tiba-tiba Anda menyadari ada sesuatu yang ganjil: kata "sengaja" menghilang dari sana. Apakah ini sebuah kecerobohan hukum yang fatal, atau justru sebuah revolusi doktrinal yang jenius? Bagi mata awam, rumusan baru ini mungkin tampak seperti penyederhanaan yang berbahaya, namun bagi para peminat hukum, ini adalah pergeseran fundamental yang mengubah cara kita memahami kejahatan dan hukuman.
Selamat datang di era baru hukum pidana Indonesia. Melalui UU No. 1 Tahun 2023 atau yang akrab disebut KUHP Nasional, kita sedang menyaksikan pergeseran besar dari "cara lama" warisan Belanda menuju sistem yang lebih sistematis, namun sekaligus menyimpan jebakan bagi mereka yang hanya membaca hukum di permukaan.
Pergeseran dari Monistis ke Dualistis
Perubahan paling radikal dalam KUHP Nasional adalah peralihan dari ajaran Monistis ke ajaran Dualistis. Dalam KUHP lama peninggalan Belanda, kita mengenal ajaran monistis yang menyatukan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam satu tarikan napas. Artinya, unsur perbuatan fisik dan niat batin pelaku dirumuskan berkelindan dalam setiap pasal.
Namun, KUHP Nasional memilih jalan yang berbeda. Para perancang undang-undang memenangkan doktrin dualistis dalam ruang akademik, yang secara tegas memisahkan antara perbuatan pidana (actus reus) dan pertanggungjawaban pidana atau kesalahan (mens rea). Ini bukan sekadar urusan tata bahasa, melainkan pilihan filosofis tentang bagaimana hukum memandang sebuah kesalahan.
"Di dalam KUHP Nasional yang model ajaran dualistis tadi itu antara perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana itu tidak disatukan... Sementara di dalam KUHP yang lama itu disatukan."
Tulis komentar