Literasi Hukum - Dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pejabat tata usaha negara memiliki kewenangan administrasi berdasarkan atribusi, delegasi, dan mandat.

Lahirnya Kewenangan Administrasi

Pada saat pejabat pemerintahan terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pejabat mampu melakukan tindakan berdasarkan kewenangan yang melekat padanya. Keberadaan kewenangan penting sebab kewenangan memberi legitimasi kepada pejabat untuk bertindak.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, pejabat pemerintahan yang terlibat adalah pejabat tata usaha negara beserta kewenangan administrasi yang melegetimasinya. Kewenangan administrasi membuat tindakan pejabat tata usaha negara memiliki dasar yang sahih, setidaknya dari sudut pandang hukum administrasi negara.

Kutipan Ridwan HR, dalam bukunya yang berjudul Hukum Administrasi Negara, merangkum pendapat beberapa pakar hukum yang pada intinya mengidentifikasi kewenangan sebagai sesuatu yang dekat dengan kekuasaan. Kewenangan membuat setiap pihak dapat memiliki kekuasaan untuk bertindak. Dalam negara yang demokratis, kewenangan diakui sebagai salah satu manifestasi kekuasaan yang dibatasi oleh koridor tertentu.

Jika dihubungkan dengan konteks administrasi negara, kewenangan identik dengan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat tata usaha negara untuk terlibat dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hanya saja, kewenangan itu dibatasi oleh setiap instrumen yang terutama berisi kaidah hukum di bidang administrasi pemerintahan.

Di Indonesia, rekognisi atas kewenangan administrasi dan batasan-batasannya dapat kita temukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan bidang administrasi pemerintahan. Peraturan paling utama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU Administrasi Pemerintahan").

Secara esensial, menurut UU Administrasi Pemerintahan, kewenangan merupakan kekuasaan yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika dikaitkan dengan administrasi pemerintahan, kewenangan menjadi "kewenangan administrasi" yang dimiliki oleh pejabat tata usaha negara untuk bertindak dalam ranah administrasi negara.

Bentuk konkrit dari kewenangan administrasi adalah kewenangan bagi pejabat tata usaha negara untuk menetapkan keputusan tata usaha negara dan/atau melakukan tindakan. Kewenangan dapat terimplementasi sepanjang tidak bertentangan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Yang menarik, UU Administrasi Pemerintahan membedakan istilah "kewenangan" dan "wewenang". Menurut Pasal 1 angka 5, wewenang adalah hak dari pejabat pemerintahan untuk bertindak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dari sini, dapat dipahami bahwa kewenangan adalah kekuasaan untuk bertindak, sedangkan wewenang adalah salah satu bentuk dari kewenangan.

Lebih lanjut, UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat mendapatkan kewenangan administrasi berdasarkan 3 bentuk mekanisme, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Perhatikan bahwa ketiga mekanisme ini berfokus pada sumber kewenangan yang dimiliki oleh pejabat dan tidak berfokus pada akibat yang ditimbulkan oleh keberadaan kewenangan.