Literasi Hukum - Sebuah pemandangan kontras tersaji di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (24/12/2025). Di tengah sorot lampu dan kawalan ketat, tumpukan uang tunai pecahan Rp100.000 disusun menyerupai benteng pertahanan dengan dimensi panjang sepuluh meter dan tinggi hampir dua meter.

Total nilai uang tersebut mencapai angka fantastis: Rp6.625.294.190.469,74.

Kehadiran Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran menteri ekonomi dan penegak hukum di lokasi tersebut menegaskan pesan politik hukum yang kuat: negara sedang bermanuver dari sekadar memenjarakan koruptor menuju pemulihan kerugian ekonomi secara agresif (asset recovery). Namun, di balik seremoni visual ini, terdapat lapisan persoalan hukum yang lebih substansial mengenai tata kelola aset sitaan, efektivitas penegakan hukum sektor Sumber Daya Alam (SDA), hingga urgensi payung hukum perampasan aset.

Anatomi Aset: Pidana Murni dan Sanksi Administratif

Bagi pemerhati hukum, penting untuk membedah sumber dana Rp6,6 triliun tersebut, karena berasal dari dua rezim penegakan hukum yang berbeda.

  1. Rezim Tindak Pidana Korupsi: Sebesar Rp4,28 triliun merupakan hasil eksekusi dari kasus megakorupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan impor gula. Ini adalah ranah pidana di mana kerugian negara dibuktikan melalui proses peradilan.
  2. Rezim Administratif (Non-Penal): Sebesar Rp2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif. Dana ini dipungut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi secara ilegal dalam kawasan hutan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyoroti bahwa pendekatan administratif ini memiliki potensi penerimaan negara yang jauh lebih besar di masa depan. Ia memproyeksikan pada tahun 2026, potensi denda dari pelanggaran tata kelola sawit bisa menembus Rp109,6 triliun, sementara dari sektor pertambangan mencapai Rp32,63 triliun.

Selain aset likuid (uang tunai), negara juga melakukan pemulihan aset tak bergerak berupa kawasan hutan. Dari total 4 juta hektare yang diverifikasi, negara telah berhasil mengambil alih kembali penguasaan atas 896.969 hektare lahan. Langkah ini krusial untuk menegaskan kembali state sovereignty (kedaulatan negara) atas tanah yang selama ini dikuasai korporasi secara tidak sah.