Literasi Hukum - Pada dasarnya, akta wasiat merupakan permintaan dari seseorang mengenai kehendaknya apabila meninggal dunia yang dapat dicabut kembali. Namun, akta wasiat pada penerapannya memungkinkan untuk tidak dilaksanakan. Hal itu dikarenakan akta wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut, tidak diketahui oleh ahli warisnya. Lantas, bagaimanakah kedudukan dan akibat hukum dari tidak diketahuinya akta wasiat pewaris? Oleh: Dedon Dianta

Hukum Perdata Waris

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa hukum waris merupakan aturan-aturan mengenai perpindahan harta beda dari seseorang yang telah wafat kepada orang lain. Indonesia dalam mengatur hukum waris memiliki 3 pluralisme hukum yang berlaku, yaitu: 1) Hukum Waris Adat; 2) Hukum Waris Islam; 3) Hukum Waris Perdata Barat KUHPer mengatur 2 cara dalam pewarisan, di antaranya ialah:

Hukum Waris Perdata: Pewarisan berdasarkan undang-undang

Pewarisan ini merupakan pewarisan yang terjadi apabila seseorang telah meninggal dunia (ab-intestato), tetapi tidak memberikan surat wasiat kepada ahli warisnya. Maka dari itu, pewarisan ini mengikuti segala hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ahli waris undang-undang (ab-intestaat) dalam hal ini diatur menjadi 4 golongan, di antaranya ialah: 1) Ahli Waris Golongan I; 2) Ahli Waris Golongan II; 3) Ahli Waris Golongan III; dan 4) Ahli Waris…