Penyebab Ketidaktahuan Ahli Waris terhadap Akta Wasiat

Beberapa penyebab adanya ketidaktahuan ahli waris terhadap adanya akta wasiat yakni:

Hukum Waris: Pewaris tidak memberitahukan kepada ahli waris

Pada dasarnya, tidak wajib pewaris memberitahukan wasiatnya kepada ahli waris. Hal ini menjadi permasalahan dalam hukum waris apabila harta bendanya sudah dibagikan secara ab-intestate. Keadaan ini tentunya menyebabkan kerugian hukum dalam konteks pembagian warisan sebelumnya, dan juga ketidakpastian dalam hal siapa yang mengemban tanggung jawab atasketidaktahuan akta wasiattersebut karena tidak adanya aturan yang tegas terkait siapa yang berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap suatu akta wasiat. Notaris dalam konteks ini, bertanggung jawab terhadap penganganan akta dari awal hingga akhir, termasuk juga menyimpan dan melindungi wasiat sebagai akta otentik. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Notaris hanya bertanggung jawab secaraadministratif, dan apabila Notaris lalai dalam menjalankan tugasnya, maka Notaris yang bersangkutan dapat dituntut sesuai dengan Pasal 943 KUHPer di pengadilan oleh ahli waris.

Hukum Waris: Surat keterangan hak waris

Sesuai dengan Surat Departemen Dalam Negeri, Direktorat Jendral Agraria, Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster), tanggal 20 Desember 1969 Nomor Dpt/13/63/69 dan Permen Agraria Nomor 3 Tahun 1997, kedua peraturan ini mengatur bahwa golongan pribumi, keterangan hak warisnya diatur oleh Lurah atau Kepala Desa dan Camat sebagaimana tempat tinggalnya. Hal ini pada penerapannya tidak dicek dahulu mengenai adanya akta wasiat dikarenakan tidak adanya akses. Sehingga, menyebabkan adanya pembagian waris tetapi tanpa memperhatikan akta wasiatnya.