Literasi Hukum- Pada dasarnya, akta wasiat merupakan permintaan dari seseorang mengenai kehendaknya apabila meninggal dunia yang dapat dicabut kembali. Namun, akta wasiat pada penerapannya memungkinkan untuk tidak dilaksanakan. Hal itu dikarenakan akta wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut, tidak diketahui oleh ahli warisnya. Lantas, bagaimanakah kedudukan dan akibat hukum dari tidak diketahuinya akta wasiat pewaris? Oleh: Dedon Dianta

Hukum Perdata Waris

Kitab Undang-UndangHukum Perdata(KUHPer) mengatur bahwahukum warismerupakan aturan-aturan mengenai perpindahan harta beda dari seseorang yang telah wafat kepada orang lain. Indonesia dalam mengatur hukum waris memiliki 3 pluralisme hukum yang berlaku, yaitu: 1) Hukum Waris Adat; 2) Hukum Waris Islam; 3)Hukum Waris PerdataBarat KUHPer mengatur 2 cara dalam pewarisan, di antaranya ialah:

Hukum Waris Perdata: Pewarisan berdasarkan undang-undang

Pewarisan ini merupakan pewarisan yang terjadi apabila seseorang telah meninggal dunia (ab-intestato), tetapi tidak memberikan surat wasiat kepada ahli warisnya. Maka dari itu, pewarisan ini mengikuti segala hal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ahli waris undang-undang (ab-intestaat) dalam hal ini diatur menjadi 4 golongan, di antaranya ialah: 1) Ahli Waris Golongan I; 2) Ahli Waris Golongan II; 3) Ahli Waris Golongan III; dan 4) Ahli Waris Golongan IV.

Hukum Waris Perdata: Pewarisan berdasarkan akta wasiat (testamenter)

Pewarisan ini merupakan pewarisan yang terjadi apabila pewaris meninggalkan surat wasiat (ad-testamente). Berdasarkan isinya, akta wasiat memiliki 2 jenis, yakni wasiat hibah (olografis testament) dan pengangkatan ahli waris (erfstelling). Berdasarkan bentuknya, wasiat memiliki 3 jenis, yakni wasiat tertutup atau rahasia, wasiat umum (openbaar testament) dan wasiat yang ditulis sendiri (olografis testament). Waris dalam Pasal 874 KUHPer ditentukan mengenai ahli waris yang sah diberi surat wasiat oleh pewaris.Pertamayakni testamentaiir erfgenaam, merupakan ahli waris sebagai akibat dari pengangkatan ahli waris untuk memperoleh sebagian atau seluruh harta warisan (erfstellling).Keduayakni legataris, merupakan ahli waris yang mendapatkan legaat (penerimaan suatu harta warisan tertentu kepada orang yang bersangkutan). Legataris dapat lebih dari satu orang. Legataris berkedudukan sebagai kreditor warisan sebagaimana Pasal 958 KUHPer. Hal ini sangatlah jelas bahwa legataris memiliki hak menuntut terhadap warisan yang diwasiatkan kepadanya sesuai Pasal 985 KUHPer. Pasal 941 KUHPer mengatur bahwasannya sepeninggal pewaris, maka notaris wajib memberitahukan testamen atau surat wasiat kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) yang kemudian membuat berita acara tentang pembukaan dan penyampaian wasiat tersebut dengan keadaannya, dan melaporkan kembali kepada notaris.