Hukum Waris: Pelaksana Wasiat

Sesuai dengan Pasal 1005 KUHPer, maka pewaris dapat mengangkat pelaksana surat wasiat (executeur testamentair). Hal ini pada penerapannya sering suatu perbankan ditunjuk sebagai pelaksana surat wasiat. Penunjukkan pelaksana wasiat, tidak harus seseorang yang memiliki kedudukan seperti Notaris, pejabat pemerintahan, dsb. Namun, hal tersebut membuat lalainya tugas pelaksana wasiat karena bukan merupakan orang yang berkedudukan. Pada dasarnya, pembagian waris merupakan kehendak para pihak sesuai dengan kesepakatan. Sepanjang antar pihak tidak ada yang merasa dirugikan karena adanya pembagian waris tersebut, maka pembagian harta waris tersebut sudah selesai. Apabila adanya surat wasiat, maka para pihak dapat memilih antara melaksanakannya atau tetap berdasarkan undang-undang. Sehingga, dalam hal ini kedudukan akta wasiat mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde). Namun, akta wasiat dapat gugur apabila para pihak lebih memilih pembagian waris berdasarkan undang-undang. Apabila ahli waris ada yang merasa dirugikan dan menimbulkan sebuah sengketa, maka pembagian waris tersebut menjadi batal sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ahli waris ab intestato kepada ahli waris testamenter yang dapat digugat melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa dari hal tersebut ada 2 cara, yakni non-litigasi seperti konsiliasi, mediasi, negosiasi, konsultasi, dan arbitrase. Cara selanjutnya yakni melalui litigasi atau gugatan melalui pengadilan.*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.