Literasi Hukum - Pelestarian biodiversitas merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh dunia saat ini. Di Indonesia, keragaman hayati yang kaya, termasuk flora dan fauna, sangat penting untuk keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Namun, praktik-praktik eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan, seperti penebangan hutan dan konversi lahan menjadi monokultur, telah menyebabkan penurunan signifikan dalam biodiversitas. Dalam konteks ini, penegakan hukum lingkungan menjadi krusial untuk melindungi dan melestarikan keanekaragaman hayati. Salah satu pendekatan yang menjanjikan adalah sistem budidaya agroforestry, yang mengintegrasikan pertanian dan kehutanan untuk menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan.

Agroforestry tidak hanya berkontribusi pada pelestarian biodiversitas, tetapi juga meningkatkan produktivitas tanah dan ketahanan pangan. Menurut Duffy et al. (2021), agroforestry dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keamanan pangan petani kecil di Indonesia, dengan meningkatkan hasil pertanian dan menyediakan sumber daya tambahan. Oleh karena itu, penting untuk mengeksplorasi bagaimana penegakan hukum lingkungan dapat mendukung penerapan sistem agroforestry sebagai strategi pelestarian biodiversitas.

Dasar Hukum Penegakan Hukum Lingkungan

Dasar hukum untuk penegakan hukum lingkungan di Indonesia tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu yang paling signifikan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur tentang perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan (Sekretariat Negara, 2023).

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan hutan dan sumber daya alam, termasuk praktik agroforestry. Peraturan ini menekankan pentingnya konservasi hutan dan keanekaragaman hayati sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan (Sekretariat Negara, 2021).

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Peran Agroforestry dalam Pelestarian Biodiversitas

Agroforestry memiliki potensi besar dalam pelestarian biodiversitas. Sistem ini menggabungkan berbagai jenis tanaman, termasuk pohon, semak, dan tanaman pertanian, yang menciptakan habitat yang lebih beragam bagi spesies flora dan fauna. Clough et al. (2009) menunjukkan bahwa keberagaman spesies burung di lahan agroforestry cokelat di Indonesia dipengaruhi oleh faktor lokal dan lanskap, yang menunjukkan bahwa agroforestry dapat menciptakan kondisi yang mendukung keanekaragaman hayati.

Lebih lanjut, sistem agroforestry dapat meningkatkan kesehatan tanah dan mengurangi risiko erosi. Menurut Hairiah et al. (2020), akar pohon dalam sistem agroforestry dapat membantu mengikat tanah dan mengurangi risiko tanah longsor. Ini sangat penting di daerah rawan bencana alam, di mana kerusakan lingkungan dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat setempat.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Tantangan dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Meskipun terdapat kerangka hukum yang mendukung, penegakan hukum lingkungan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya sumber daya dan kapasitas lembaga penegak hukum untuk mengawasi dan menegakkan peraturan yang ada. Hal ini sering kali mengakibatkan pelanggaran hukum, seperti penebangan liar dan konversi lahan yang tidak sah.

Selain itu, ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya hukum lingkungan juga menjadi kendala. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian biodiversitas dan penerapan agroforestry perlu ditingkatkan. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan akan ada dukungan yang lebih besar terhadap penegakan hukum lingkungan dan praktik agroforestry.