Literasi Hukum- Sebuah pernyataan yang dilontarkan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber)TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, pada Senin, 8 September 2025, telah memicu perdebatan fundamental mengenai batas-batas kewenangan antara institusi pertahanan dan penegakan hukum di Indonesia. Pernyataan bahwa SatSiber TNI, melalui patroli siber, menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang warga sipil sekaligus founder malaka project bernama Ferry Irwandi dan telah mengonsultasikannya dengan Polda Metro Jaya. Ini adalah sebuah alarm yang berbunyi di ruang yang salah, menandakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan (overlap of authority) yang serius dan berisiko mengikis prinsip negara hukum (rechtsstaat) serta amanat Reformasi. Tindakan proaktif TNI dalam ranah penyelidikan tindak pidana siber, meskipun mungkin didasari niat baik, secara yuridis merupakan langkahultra viresatau di luar kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Mandat Konstitusional: Dinding Pemisah Antara Pertahanan dan Penegakan Hukum

Untuk membedah persoalan ini, kita harus kembali pada sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).Pasal 30 ayat (3) UUD 1945secara tegas telah mengamanatkan bahwa, "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara." klausul yang digunakan dalam pasal ini sangat jelas mengarah pada fungsi pertahanan (defensif) terhadap ancaman yang dapat mengganggu kedaulatan dan keutuhan teritorial negara, yang secara doktrinal diartikan sebagai ancaman eksternal atau ancaman lain yang berskala masif setara ancaman militer. Di sisi lain, untuk urusan keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, konstitusi telah menyediakan institusi yang berbeda.Pasal 30 ayat (4) UUD 1945menyatakan, "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." Pembedaan (diferensiasi) tugas antara TNI dan Polri dalam konstitusi ini adalah salah satu pilar utama dalam konstruksi ketatanegaraan Indonesia pasca-Reformasi, yang bertujuan untuk mencegah kembalinya konsep Dwi Fungsi ABRI di mana militer turut campur dalam urusan sipil dan politik. Dengan demikian, patroli siber yang bertujuan untuk mencari dan menemukan dugaan tindak pidana sebuah tindakan yang merupakan bagian awal dari proses penegakan hukum jelas berada di bawah yurisdiksi Polri, bukan TNI.