Literasi Hukum- Perubahan Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menimbulkan perdebatan panjang. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, setelah lahirnya UU Cipta Kerja, kewajiban tersebut dihapus. Pemberi kerja kini hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah. Aturan baru ini disebut sebagai penyederhanaan perizinan, tetapi pada praktiknya justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya TKA ke Indonesia. Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa deregulasi perizinan merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang ramah dan kompetitif. Selama ini, perizinan ganda RPTKA dan izin mempekerjakan TKA sering dianggap memperlambat proses investasi dan menambah biaya birokrasi. Dengan dihapuskannya izin tertulis, perusahaan bisa lebih cepat mendatangkan TKA untuk kebutuhan bisnisnya. Argumentasi ini terdengar logis dalam kerangka mendorongease of doing business, namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penyederhanaan ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan pekerjaan bagi rakyat Indonesia?

Ancaman di Balik Penyederhanaan Izin TKA

Jika ditelusuri lebih jauh, perubahan ini menyimpan sejumlah persoalan serius. Pertama, hilangnya izin tertulis berarti pemerintah kehilangan salah satu instrumen penting untuk melakukan kontrol langsung terhadap jumlah, jenis, dan kebutuhan TKA. RPTKA memang tetap ada, tetapi sifatnya lebih bersifat administratif sebagai dokumen rencana, bukan persetujuan operasional yang dapat menjadi filter ketat. Akibatnya, potensi masuknya TKA tanpa mekanisme pengawasan yang memadai semakin besar. Kondisi ini rentan menimbulkan penyalahgunaan, misalnya masuknya TKA untuk jenis pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Kedua, perubahan ini menimbulkan ancaman nyata bagi kesempatan kerja tenaga kerja Indonesia. Dengan semakin terbuka pintu bagi TKA, terutama di sektor-sektor padat karya, pekerja lokal akan menghadapi persaingan yang tidak seimbang. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia mencapai 4,76%, dengan total pengangguran sebanyak 7,28 juta jiwa. Persentase ini menunjukkan kenaikan dibandingkan Februari 2024, yang dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk dalam angkatan kerja. Perlu diingat, data ketenagakerjaan Indonesia masih menunjukkan angka pengangguran terbuka yang cukup tinggi, terutama di kalangan anak muda. Dalam situasi seperti ini, regulasi seharusnya memperkuat proteksi bagi pekerja lokal, bukan justru melonggarkan pintu masuk tenaga kerja asing. Bukankah tujuan utama UU Ketenagakerjaan adalah memastikan warga negara Indonesia mendapat kesempatan kerja seluas-luasnya? Ketiga, penghapusan izin tertulis juga berpotensi menimbulkan masalah sosial. Isu TKA selama ini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat, terutama ketika publik melihat masuknya TKA untuk pekerjaan kasar yang seharusnya tidak membutuhkan keahlian khusus. Masyarakat lokal merasa dirugikan ketika kesempatan kerja diambil oleh orang asing, sementara mereka sendiri kesulitan mendapatkan pekerjaan. Dalam konteks inilah, kebijakan yang melonggarkan perizinan dapat menimbulkan kecemburuan sosial, bahkan konflik horizontal. Alih-alih menciptakan ketenangan, kebijakan ini justru bisa memicu keresahan. Keempat, dari perspektif