Izin TKA Dihapus UU Cipta Kerja: Ancaman Serius bagi Pekerja Lokal?
UU Cipta Kerja hapus izin TKA, kini hanya perlu RPTKA. Kebijakan ini dinilai permudah investasi namun ancam pekerja lokal.
Catatan Opini
Artikel opini ini ditulis oleh kontributor/kolumnis. Pandangan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak selalu mewakili pandangan redaksi.
PROGRAM KONTRIBUTOR
Anda bisa menjadi kolumnis di Literasi Hukum.
Kirim tulisan opini/analisis hukum Anda. Jika tayang, Anda berpeluang memperoleh payout/honor sesuai ketentuan.
Daftar Isi
Literasi Hukum- Perubahan Pasal 42 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menimbulkan perdebatan panjang. Pasal ini sebelumnya mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib memperoleh izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Namun, setelah lahirnya UU Cipta Kerja, kewajiban tersebut dihapus. Pemberi kerja kini hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh pemerintah. Aturan baru ini disebut sebagai penyederhanaan perizinan, tetapi pada praktiknya justru membuka pintu selebar-lebarnya bagi masuknya TKA ke Indonesia.
Di satu sisi, pemerintah beralasan bahwa deregulasi perizinan merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang ramah dan kompetitif. Selama ini, perizinan ganda RPTKA dan izin mempekerjakan TKA sering dianggap memperlambat proses investasi dan menambah biaya birokrasi. Dengan dihapuskannya izin tertulis, perusahaan bisa lebih cepat mendatangkan TKA untuk kebutuhan bisnisnya. Argumentasi ini terdengar logis dalam kerangka mendorongease of doing business, namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah penyederhanaan ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan pekerjaan bagi rakyat Indonesia?
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Tulis komentar