Literasi Hukum - Di Indonesia, seragam sering memiliki kekuatan yang nyaris magis. Ia mampu mengubah orang biasa menjadi sosok yang terasa “tidak pantas untuk ditanya”. Begitu melihat atribut resmi, refleks kita hampir selalu sama, percaya dulu, bertanya belakangan. Logika sering kali kita suruh menunggu di antrean, kalah cepat dari rasa sungkan. Maka ketika publik mendengar ada seorang perempuan menyamar menjadi pramugari hingga akhirnya ketahuan dan diperiksa polisi, wajar jika kita tertawa kecil lalu terdiam.

Lucu karena terdengar nekat. Mengganggu karena ternyata sempat berhasil.

Fenomena ini memperlihatkan satu kebiasaan sosial yang jarang kita sadari. Kita terlalu memercayai simbol. Seragam, kartu identitas, dan penampilan profesional kerap kita anggap sebagai kebenaran final. Padahal simbol hanyalah kemasan. Ia bisa rapi dan meyakinkan, tetapi tetap perlu diuji. Yang sering kita lupakan justru prosedur.

Dalam imajinasi kolektif, pramugari adalah simbol disiplin dan bagian dari sistem resmi. Ketika simbol itu dipakai, ia bekerja seperti jalan pintas sosial. Tidak perlu banyak penjelasan. Tidak perlu banyak verifikasi. Yang melihat merasa tidak enak bertanya, yang lewat merasa wajar diloloskan. Ini bukan semata soal kecerdikan individu, melainkan budaya yang terlalu ramah pada penampilan.

Dari sudut pandang hukum, penyamaran tidak otomatis merupakan tindak pidana. Hukum pidana tidak menghukum kostum, tetapi niat dan akibat. Dalam hukum dikenal asas mens rea, yaitu niat jahat. Jika penyamaran dilakukan untuk memperoleh keuntungan, mengakses area terbatas, atau menimbulkan kerugian, maka potensi pasal penipuan atau pemalsuan identitas terbuka. Namun jika tidak ada niat merugikan, hukum tidak serta-merta berubah menjadi alat pemukul. Perkara bisa berhenti pada klarifikasi dan pembinaan.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Meski begitu, hukum tidak hanya memandang pelaku. Ada sisi lain yang sama pentingnya, yaitu sistem pengawasan. Bandara merupakan objek vital dengan standar keamanan tinggi. Ketika seseorang bisa lolos hanya bermodal seragam dan kepercayaan diri, hukum administrasi patut ikut bertanya. Apakah prosedur dijalankan dengan konsisten. Apakah verifikasi benar-benar dilakukan atau hanya diasumsikan. Dalam tata kelola negara, kelalaian prosedural bukan perkara ringan karena menyangkut keselamatan dan kepercayaan publik.

Kasus ini juga menyinggung kesadaran hukum masyarakat. Kita sering berharap aparat selalu waspada, tetapi lupa bahwa budaya hukum hidup dari kebiasaan bersama. Bertanya identitas bukan tindakan tidak sopan. Itu justru tanda kedewasaan. Negara hukum tidak berdiri di atas rasa sungkan, melainkan di atas kehati-hatian.

Advertisement
Baca tanpa iklan.
Gabung Membership

Analogi sederhananya begini. Kita rajin mengagumi kemasan makanan yang cantik, tetapi malas membaca label. Ketika perut bermasalah, kita marah pada dapur, padahal kita sendiri tidak mau mengecek isinya. Hukum hadir bukan untuk mematikan kepercayaan, melainkan untuk menyehatkannya. Kepercayaan tanpa verifikasi hanyalah optimisme yang terlalu percaya diri.

Pada akhirnya, kisah penyamaran pramugari ini bukan tentang satu orang dan satu seragam. Ini tentang cara kita memaknai otoritas, prosedur, dan kewarasan kolektif. Semoga setelah viralnya lewat, yang tertinggal bukan sekadar tawa, melainkan kebiasaan baru. Tidak mudah terpesona, tidak cepat menghakimi, dan tidak malas memeriksa. Karena negara yang kuat bukan yang galak, tetapi yang rapi.