Literasi Hukum - Pernahkah anda mendengar istilah hak veto? seperti apa mekanisme penggunaan hak veto dan dasar hukumnya? artikel ini akan menjelaskan kepada anda mengenai pengertian serta kegunaan hak veto dalam sidang internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentukan setiap keputusan penting berskala global. Pelajari selanjutnya mengenai hak veto dengan membaca artikel di bawah ini!

Pengertian Hak Veto

Dalam piagam PBB sebenarnya tidak menyebutkan istilah hak veto. Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap dewan keamanan PBB. Hal ini sebagaimana pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara. Pasal 27ayat (2) menyatakan bahwa keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota. Kemudian Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap: dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan-keputusan di bawah yang diambil dalam rangka bab VI dan Pasal 52 ayat (3), pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara. 

Berdasarkan rumusan pasal-pasal tersebut maka dapat diartikan bahwa hak veto adalah hak istimewa untuk menyatakan persetujuan, menolak ataupun membatalkan keputusan PBB. Menurut Soeprapto,1995, apabila salah satu negara anggota tetap DK PBB menggunakan hak vetonya untuk menolak ataupun membatalkan keputusan PBB meskipun keputusan tersebut telah disepakati oleh negara anggota yang lain, maka keputusan tersebut tidak dapat dijalankan. Dengan demikian sangat jelas, bahwa pengaruh hak veto sebagaimana yang dimiliki oleh negara anggota tetap DK PBB sangat besar. Pengaruh besar tersebut berupa pengambilan keputusan melalui pemungutan suara di DK PBB terhadap semua masalah kecuali yang bersifat prosedural memerlukan dukungan suara bulat dari kelima negara anggota tetap DK PBB sebagai syarat utama sebagaimana tersirat dalam Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB.