Hukum InternasionalOpini

Hak Veto Anggota Dewan Keamanan PBB

Redaksi Literasi Hukum
1308
×

Hak Veto Anggota Dewan Keamanan PBB

Sebarkan artikel ini
hak veto dewan keamanan PBB
Ilustrasi foto oleh penulis

Literasi Hukum – Pernahkah anda mendengar istilah hak veto? seperti apa mekanisme penggunaan hak veto dan dasar hukumnya? artikel ini akan menjelaskan kepada anda mengenai pengertian serta kegunaan hak veto dalam sidang internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentukan setiap keputusan penting berskala global. Pelajari selanjutnya mengenai hak veto dengan membaca artikel di bawah ini!

Pengertian Hak Veto

Dalam piagam PBB sebenarnya tidak menyebutkan istilah hak veto. Hak veto merupakan hak istimewa yang dimiliki anggota tetap dewan keamanan PBB. Hal ini sebagaimana pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara. Pasal 27ayat (2) menyatakan bahwa keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota. Kemudian Pasal 27 ayat (3) menyebutkan bahwa keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap: dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan-keputusan di bawah yang diambil dalam rangka bab VI dan Pasal 52 ayat (3), pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara. 

Berdasarkan rumusan pasal-pasal tersebut maka dapat diartikan bahwa hak veto adalah hak istimewa untuk menyatakan persetujuan, menolak ataupun membatalkan keputusan PBB. Menurut Soeprapto,1995, apabila salah satu negara anggota tetap DK PBB menggunakan hak vetonya untuk menolak ataupun membatalkan keputusan PBB meskipun keputusan tersebut telah disepakati oleh negara anggota yang lain, maka keputusan tersebut tidak dapat dijalankan. Dengan demikian sangat jelas, bahwa pengaruh hak veto sebagaimana yang dimiliki oleh negara anggota tetap DK PBB sangat besar. Pengaruh besar tersebut berupa pengambilan keputusan melalui pemungutan suara di DK PBB terhadap semua masalah kecuali yang bersifat prosedural memerlukan dukungan suara bulat dari kelima negara anggota tetap DK PBB sebagai syarat utama sebagaimana tersirat dalam Pasal 27 ayat (3) Piagam PBB.

Pro Kontra Penggunaan Hak Veto

Keberadaan hak veto yang ada dalam negara anggota tetap DK PBB banyak menuai pro dan kontra. Pasalnya penggunaan hak veto oleh kelima negara anggota tetap DK yakni AS, Inggris, Perancis, Cina dan Rusia atau the big five, ternyata digunakan secara sewenang-wenang berdasarkan kepentingan negara pemilik hak veto tersebut demi keuntungan negaranya sendiri. Serta hak veto tersebut menyimpang dari tujuan awal pemberian hak veto untuk menjadi kekuatan yang memadai bagi negara anggota tetap DK PBB.

Contoh nyata dari penyimpangan hak veto adalah pada awal pendirian PBB, praktik penggunaan hak veto ini diterapkan pada saat penerimaan anggota-anggota baru, bahwa untuk penerimaan anggota baru harus berdasarkan persetujuan dengan suara bulat berdasarkan pasal 27 ayat 3, sehingga seringkali negara-negara yang memiliki hak veto memainkan politiknya dalam penerimaan anggota baru. Akibatnya banyak negara yang ingin menjadi anggota, terhalang oleh hak veto. Terutama saat terjadi perpecahan blok barang dan blok timur antara AS dan Rusia.

Negara yang membela dan didukung AS akan dihalangi untuk menjadi anggota PBB oleh Rusia, dan negara yang didukung Rusia pun dihalangi oleh AS, hal ini berlangsung terus dan menjadikan keadaan politik internasional tidak sehat karena hak veto dipengaruhi oleh kepentingan nasional negara tetap anggota DK PBB.

Dengan adanya keadaan tersebut, semakin mempertegas bahwa konsepsi hak veto menempatkan kelima negara anggota tetap DK PBB memiliki kedudukan dan atau kedaulatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara anggota PBB lainnya, dan hal ini bertentangan dengan asas persamaan kedaulatan (principle of the sovereign equality) yang mana bahwa seharusnya setiap negara berdaulat memiliki kedudukan yang sama dalam pergaulan internasional, tidak dapat dibedakan tanpa terkecuali.

Selain itu banyak hal lain yang menjadi masalah disebabkan oleh adanya hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap DK PBB ini, seperti Dewan Keamanan PBB tidak terbukti mampu menekan invasi Rusia ke Ukraina dan ini sangat bertentangan dengan tugas dan kewajiban DK PBB untuk menjaga keamanan Internasional dan Rusia telah melanggar hak vetonya, sehingga opini masyarakat internasional menginginkan adanya sebuah peninjauan terhadap eksistensi hak veto ini. 

Bahwa evaluasi terhadap hak veto ini disebabkan keadaan masyarakat internasional yang sudah berubah, telah banyak berkembang demokrasi serta terhalangnya masalah kemanusiaan akibat penyelesaian sengketa internasional yang tak kunjung selesai karena diakibatkan penggunaan hak veto ini. Selain itu hak veto dianggap sebagai warisan zaman kolonial perang yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan dunia global saat ini.

The Non-Aligned Movement juga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan hak veto, sebab hal itu sama saja memberikan jaminan atau ekslusifitas dan dominasi peran negara anggota tetap Dewan Keamanan. Oleh sebab itu perlu dilakukan evaluasi kembali terkait hak veto yang dimiliki oleh negara anggota tetap DK PBB sehubungan dengan tetap terlaksananya asas-asas hukum umum internasional seperti persamaan kedaulatan dan menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelesaian permasalahan internasional karena kepentingan nasional dari masing-masing negara anggota tetap DK PBB yang hak vetonya justru memihak negara tertentu dan merugikan negara lainnya. 

Referensi

Soeprapto. 1995. Hubungan Internasional, Sistem, Interaksi, dan Perilaku. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada

*Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Literasi Hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.