Literasi Hukum - Artikel ini membahas mengenai asas pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional yang menjadi dasar untuk melahirkan perjanjian dan dilaksanakan sesuai dengan yang diperjanjikan. Selain itu, artikel ini juga membahas mengenai pertanggungjawaban negara atas pelanggaran asas pacta sunt servanda, termasuk karakteristik yang timbul akibat dari pertanggungjawaban, serta pengecualian pertanggungjawaban negara dalam pelanggaran kewajiban internasional khususnya dalam perjanjian internasional.

Pengertian Asas Pacta Sunt Servanda

Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas yang paling fundamental dan universal dalam perjanjian internasional. Pengertian asas Pacta Sunt Servanda adalah perjanjian yang dibuat mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuat.  Asas ini dikatakan fundamental karena asas tersebut yang melandasi lahirnya perjanjian, termasuk perjajian internasional dan melandasi dilaksanakannya perjanjian sesuai dengan apa yang diperjanjikan oleh para pihak.

Dengan adanya asas ini juga memberikan arti bahwa pengingkaran atau pelanggaran kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau dikenal dengan wanprestasi. Penganut hukum alam, Grotius menyatakan bahwa asas pacta sunt servanda ini adalah asas-asas hukum alam yang melandasi sistem hukum internasional, menghormati janji-janji atau traktat-traktat.

Lebih lanjut dalam Konvensi Wina 1969 dan 1986 tentang Perjanjian Internasional di Pasal 26 tertulis jelas bahwa ”Every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” yang memiliki arti bahwa setiap kontrak atau perjanjian adalah sifatnya mengikat para pihak yang terikat di dalam kontrak atau perjanjian tersebut dan wajib dilaksanakan para pihak tersebut dengan iktikad baik. Jadi jika ada pihak yang melanggar perjanjian maka dianggap tidak melaksanakan iktikad baiknya.