Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Asas Pacta Sunt Servanda

Menurut Pasal 1 pada Draft Articles on The Responsibility of States for Internationally Wrongful Act 2011 , menyatakan : “Every internationally wrongful act of a State entails the international responsibility of that State.” Artinya setiap perbuatan atau kegiatan-kegiatan internasional yang salah oleh suatu negara maka negara tersebutlah yang harus bertanggungjawab. Jadi berdasarkan Draft Articles Wrongful Act 2011,apabila suatu negara melakukan pelanggaran maka negara tersebut harus bertanggungjawab.  

Selanjutnya Malcolm N. Shawdalam dalam (Sundari, 2017), menyatakan bahwa terrdapat karakteristik yang timbul akibat dari pertanggungjawaban akan muncul yaitu  : 

  1. Ada suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu;
  2. Ada suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional yang melahirkan tanggung jawab negara;
  3. Ada kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian. 

Maka berdasarkan karakteristik tersebut, apabila suatu negara melakukan tindakan baik itu yang dilakukan oleh pemerintah maupun suatu badan atau perorangan dalam suatu negara yang melanggar hukum internasional dan melanggar atau mengganggu hak, dan menimbulkan kerugian yang besar bagi negara lain dalam hukum internasional, maka negara pelaku dapat dikenakan prinsip pertanggungjawaban internasional. Jika terjadi pelanggaran perjanjian internasional, maka bentuk tanggung jawab negara adalah tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian atau disebut dengan contractual liability.

Namun ada pengecualian pertanggungjawaban negara dalam pelanggaran kewajiban internasional khusunya perjanjian Internasional  dalam keadaan tertentu antara lain :

  1. Force Majeure (Pasal 23) Sama dengan KUHPerdata di Indonesia yang mengatur bahwa keadaan memaksa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban, maka Force Majeure dalam perjanjian internasional juga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban negara. Tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada negara yang melanggar perjanjian apabila adanya kekuatan yang tidak dapat ditolak, diluar kontrol negara, serta tidak memungkinkan melaksanakan kewajiban tersebut. 
    Persetujuan (Pasal 20). Berdasarkan pasal ini, jika telah terjadi kesepakatan atau persetujuan sebuah negara maka tidak dapat dikatakan melanggar perjanjian selama ada kesepakatan para pihak yang terikat perjanjian, misalnya : sama-sama saling sukarela setuju untuk menyepakati hal /tindakan diluar perjanjian.
  2. Bela Diri (pasal 21 dan 22) Suatu tindakan negara tidak dianggap salah jika tidak bertentangan dengan peraturan internasional dari  Piagam PBB sehingga tindakan bela diri dan balasan dalam hubungan internasional diperbolehkan. 
  3. Distress (Pasal 24). Adalah suatu tindakan dimana negara harus menyelamatkan rakyat dan kedaulatannya sehingga ketika negara dalam keadaan sulit dan tidak dapat memenuhi perjanjian internasional karena harus bertanggungjawab pada keselamatan negaranya, hal ini tidak dianggap melanggar kewajiban internasional.
  4. Necesitty (Pasal 25) yakni negara mengambil tindakan untuk menyelamatkan kepentingannya dan juga menyelematkan kepentingan negara lain secara keseluruhan sehingga ketika keadaan negara mendesak, maka negara yang melanggar kewajiban internasional demi kepentingan negaranya dan negara lain tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban internasional khususnya dalam hal perjanjian internasional.