Literasi Hukum - Artikel ini membahas pengertian dan peran advokat menurut hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Artikel ini menyoroti status advokat sebagai penegak hukum, kebebasan dan kemandiriannya, serta peran penting mereka dalam berbagai tahap proses peradilan pidana, termasuk penyelidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan upaya hukum. Artikel ini menekankan pentingnya advokat dalam menjamin keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan hak-hak tersangka, sambil juga mengkaji dampak lebih luas dari advokat dalam sistem hukum.
Pengertian Advokat
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), memberikan pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang a quo.
Peran Advokat dalam penegakan hukum tercantum dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat yang menyatakan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum”.
Makna Advokat berstatus sebagai “penegak hukum” ialah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Yang dimaksud dengan “bebas” adalah tanpa tekanan, ancaman, hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi. Advokat bebas mengeluarkan pendapat dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan advokat dalam KUHAP berkaitan erat dengan pendampingan dan penanganan perkara pidana atas diri tersangka dan terdakwa. Dalam hal ini, Advokat tidak hanya dianggap sebagai obyek namun juga sebagai subyek bersama aparat penegak hukum lainnya. Menurut Barda Nawawi Arief, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dibagi menjadi empat sub sistem, meliputi: kekuasaan ”penyidikan” oleh lembaga penyidik, kekusaan ”penuntutan” oleh lembaga penuntut umum, kekuasaan ”mengadili dan menjatuhkan putusan” oleh badan pengadilan, dan kekuasaan ”pelaksanaan putusan pidana” oleh lembaga eksekusi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.