Dalam Pasal 57 ayat (1) KUHAP mengatur Advokat atau penasihat hukum juga dapat saling menghubungi dan berkomunikasi dengan Tersangka yang dikenakan penahanan, dengan ketentuan selama hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Peran Advokat dalam Tahap Penuntutan

Peran Advokat dalam tahap penuntutan yaitu Advokat dapat mengawasi apakah yang di dakwakan oleh Jaksa kepada kliennya memang tertuju atau benar adanya kepada Tedakwa yang dimaksud, guna kepentingan pendampingan Advokat selanjutnya dapat meminta salinan berkas yang akan di limpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Advokat selanjutnya menyiapkan dokumen prosedural, menyiapkan tanggapan atau jawaban atas dakwaan Jaksa, mengajukan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan lembaga kehakiman di pengadilan.

Apabila ada seorang Advokat dalam menangani perkara yang akan menghubungi Hakim sebagaimana dimaksud diatas, maka harus Advokat harus melakukannya bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam Pasal 7 Kode Etik Profesi Advokat mengenai cara bertindak dalam menangani perkara, khususnya dalam melakukan advokasi atau pembelaaan. Hal yang perlu dilakukan dalam menghadapi tugas pembelaan sebagai manejmen advokasi, antara lain:

  1. mengenali dan memahami masalah atau kasus yang ditangani secara keseluruhan;
  2. mengumpulkan data atau informasi yang relevan dengan kasus yang akan diadvokasi serta mengamati setiap progres yang ada;
  3. melakukan analisis permasalahan kasus tersebut secara rinci dan mendalam;
  4. menguasai peraturan perundang-undangan;
  5. membangun akses dan solidaritas atau jejaring;
  6. melancarkan tekanan dan evaluasi.

Peran Advokat dalam Tahap Pemeriksaan Pengadilan

Pada proses peradilan pada tahap pemeriksaan persidangan, peran Advokat mencakup melakukan pembelaan atau pembuatan pledoi terhadap hak kliennya sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan serta mendampingi Terdakwa selama proses persidangan, khususnya pada saat pemeriksaan keterangan saksi dan Terdakwa, sehingga menghindari adanya kesewenang-wenangan. Berdasarkan hal tersebut, pengaruh Advokat dalam proses peradilan pidana yang memahami dan mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Indonesia adalah sangat besar. Secara umum peran Advokat dalam tahap pemeriksaan persidangan meliputi : mendampingi klien yang berstatus Terdakwa, melakukan eksepsi dan tanggapan atas apa yang disangkakan terhadap klien, melakukan interupsi pada jalannya persidangan, serta menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli.

Penasihat Hukum merupakan pihak yang membela kepentingan dan hak-hak Terdakwa, dengan memberikan petunjuk-petunjuk dan mencari jalan keluar dari rangkaian dakwaan dan tuduhan Jaksa berdasarkan hukum dan regulasi yang berlaku. Advokat dengan fungsi melakukan pembelaan bagi klien dan menjaga hak-hak klien ini wajib dipenuhi dalam proses peradilan pidana.

Advokat juga memiliki peran untuk membantu Hakim dalam menemukan kebenaran materiil atau dengan mengungkap hal-hal yang mungkin belum terungkap dalam mencari fakta hukum persidangan serta memberikan data dan bahan informasi supaya Hakim mampu memberikan pertimbangan dan putusan yang sesuai dengan keadilan masyarakat dan kepastian hukum.

Peran Advokat dalam Tahap Upaya Hukum

Hubungan antara Advokat dengan Terdakwa ialah Advokat berhak untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan Terdakwa khususnya dalam tahap pengajuan upaya hukum, baik itu banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, dengan catatan hak-hak tersebut dapat dilakukan penasehat hukum demi untuk kepentingan pembelaannya. Kewajiban memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien bagi Advokat tidak lepas dari asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak klien untuk didampingi Advokat yang merupakan hak asasi manusia bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk orang yang berstatus Terdakwa.

Dalam hal Terdakwa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim tingkat pertama, maka Terdakwa atau melalui Kuasa Hukumnya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dimana pemeriksaan pertama diajukan, dengan beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi seperti halnya : Surat Permohonan Banding, Surat Kuasa Terdakwa kepada Advokat yang telah dilegalisir, Memori Banding beserta bukti surat yang ada. Pada tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Advokat dapat mewakili klien untuk mengajukan permohonan kasasi atau PK tersebut dengan menyusun Surat Permohonan Kasasi atau Surat Permohonan PK, Surat Kuasa, Memori Kasasi atau Memori PK dengan didukung bukti-bukti yang ada, melakukan Pemeriksaan Berkas (Inzage), dan menyampaikan putusan Hakim kepada klien.

Referensi

  • Arief, Barda Nawawi. Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006.
  • Farahwati. “Peran Advokat Selaku Penasehat Hukum Tersangka Atau Terdakwa Atas Dasar Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.” Jurnal Legalitas 6, no. 2 (2021): 28–47.
  • Gunawan. “Kedudukan, Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Proses Peradilan Pidana (Upaya Meluruskan Persepsi Negatif Masyarakat Terhadap Advokat).” Pemuliaan Hukum 1, no. 1 (2018): 47–72.
  • Harun, M. Husein. Penyidik Dan Penuntut Dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.
  • Lasmadi, Sahuri. “Peran Advokat Dalam Pendampingan Hukum.” Jurnal Inovatif 7, no. 2 (2014): 59–75.
  • Putra, Darmadayana Nasa. “Peran Advokat Dalam Melindungi Hak-Hak Tersangka Atau Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Pidana.” Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2016.
  • Rompis, Fabian M. “Kewenangan Advokat Didalam Sistem Peradilan Pidana Guna Menunjang Sistem Peradilan Terpadu.” Lex et Societatis 1, no. 2 (2013): 125–34.