Peran Advokat dalam Tahap Penyelidikan
Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam undang-undang. Peran Advokat pada tingkat penyelidikan ialah mengikuti jalannya pemeriksaan, namun hanya sebagai “penonton” terbatas hanya melihat dan mendengar, tidak diperkenankan memberi nasihat atau pendapat, dimana seakan-akan keikutsertaan Advokat tersebut mencakup persiapannya dalam menyusun pembelaan atau pemberian nasihat hukum pada taraf pemeriksaan.
Ketentuan Pasal 69 KUHAP menjelaskan bahwa hak mendapatkan bantuan hukum diberikan kepada terdakwa dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kekeliruan dan kesewenang-wenangan dari aparat hukum yang dapat merugikan tersangka. Dengan adanya Advokat atau penasihat hukum dalam pemeriksaan pendahuluan, maka Advokat dapat menyaksikan dan mendengarkan dengan saksama proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka.
Pada saat diselenggarakan gelar perkara oleh kepolisian dalam rangka memperjelas posisi kasus yang sedang terjadi dalam wilayah hukum pidana, dalam hal ini Advokat dapat mengawasi kesesuaian prosedur dan lingkup perkara, sehingga mampu mencegah adanya tindakan melecehkan kewibawaan peradilan (contempt of court), karena gelar perkara merupakan bagian dari proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Advokat harus mendampingi pihak Pelapor ataupun Terlapor yang telah meminta bantuan hukum kepadanya sebagai implementasi hak setiap warga negara.
Peran Advokat dalam Tahap Penyidikan
Dalam memberikan bantuan hukum, Advokat wajib membantu menangani dan menuntaskan perkara tersangka atau terdakwa dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan dalam rangka memperlancar proses penyelesaian perkara yang bersangkutan. Advokat wajib memberitahukan dengan jelas dan runtut mengenai apa yang disangkakan kepada Tersangka dan hak-haknya selama proses pemeriksaan perkara.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP, sebagai suatu contoh Advokat yang memberikan bantuan hukum ditunjuk oleh Ketua Mejelis Hakim yang mengadili perkara bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Ketua Pengadilan Negeri wilayah hukum tempat terjadinya suatu tindak pidana. Penunjukan Advokat tersebut ditetapkan dengan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim dan diberikan kepada Advokat dengan kesanggupan memberikan jasa hukumnya secara cuma-cuma.
Tugas dan peran Advokat pada tahap penyidikan dalam KUHAP meliputi proses penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses penangkapan, Advokat berperan dalam menanyakan dan mengawasi apakah penyidik dalam melakukan penangkapan telah memperlihatkan surat tugas yang sah serta telah memberikan surat perintah penangkapan kepada tersangka yang mencantumkan identitas tersangka beserta alasan-alasan penangkapan dan uraian singkat unsur tindak pidana yang disangkakan. Pada tahap penggeledahan, Advokat memiliki peran untuk meneliti dan memeriksa apakah penggeledahan telah terdapat surat izin resmi dan sah dari pengadilan negeri setempat dan dalam setiap kali memasuki rumah apakah juga dihadiri oleh kepala desa dan dua orang sebagai saksi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.