Literasi Hukum - Suatu ciptaan mampu mendapat pelindungan hak cipta jika telah memenuhi setidaknya 3 syarat, yaitu sesuai dengan klasifikasi, telah memiliki wujud, dan bersifat orisinal. Artikel ini akan membahas ketiga syarat tersebut.
Pelindungan Hak Cipta terhadap Ciptaan
Ada banyak karya yang diciptakan oleh para seniman dan kita turut andil dalam menikmatinya. Kita menikmati buku novel yang disusun oleh penulis terkenal dan menjadi favorit banyak orang. Kita menikmati lagu-lagu yang diputar melalui media pemutar musik setelah dirilis oleh kumpulan penyanyi kawakan. Kita juga menikmati deretan gedung tinggi nan megah yang mengisi lanskap perkotaan berkat ide para arsitek yang brilian.
Keberadaan tiap karya tersebut memiliki hubungan yang erat dengan para seniman yang membentuk mereka. Penulis buku berhubungan erat dengan novel yang kita baca, begitu pula dengan penyanyi terhadap lagu yang kita dengar dan arsitek terhadap gedung yang kita amati.
Mengapa hubungan ini tercipta? Menurut Robert P. Merges, dalam bukunya Justifying Intellectual Property, hubungan itu muncul sebab seniman mampu setidaknya mendapatkan 2 keuntungan dari keberadaan karya. Keuntungan yang pertama adalah reputasi, sedangkan keuntungan yang kedua adalah keuntungan ekonomi.
Seniman mampu menggapai reputasi sebab karya menjadi wujud ekspresi atas keberadaan mereka. Karya membuat masyarakat mengetahui eksistensi seniman. Jika masyarakat menerima karya, seniman akan mendapatkan pengakuan yang secara kolektif turut meningkatkan reputasi mereka.
Mekanisme yang sama berlaku untuk keuntungan ekonomi. Perbedaannya hanya terletak pada apa yang diterima oleh seniman. Dalam konteks keuntungan ekonomi, frekuensi pemanfaatan atas suatu karya berbanding lurus terhadap frekuensi pendapatan finansial yang dialami oleh seniman. Hal ini terjadi berkat adanya upaya komersialisasi yang memanfaatkan keberadaan karya.
Disebabkan 2 keuntungan tersebut, hubungan antara seniman dan karya yang mereka miliki menjadi suatu hubungan yang dilindungi oleh hukum hak cipta. Bahkan, hubungan inilah yang membentuk dasar-dasar kaidah hukum hak cipta, dimulai dari posisi antara seniman dan karya hingga proses pemulihan yang mampu didapat oleh seniman jika karya miliknya telah dilanggar dan membawa kerugian yang signifikan bagi si seniman. Pengaturan lebih lanjut dapat kita lihat melalui instrumen hukum di tingkat lokal dan internasional.
Indonesia menjadi salah satu negara yang memberikan pelindungan hak cipta bagi hubungan antara seniman dan karya yang mereka bentuk. Pelindungan ini terutama diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta"). Perlu dicatat bahwa, dalam menerapkan pelindungan hak cipta, UU Hak Cipta mengatur ketentuan-ketentuan yang memuat terminologi tertentu.
Sebagai contoh, ada istilah "pencipta" untuk seniman dan "ciptaan" untuk karya. Ketentuan semacam ini bertujuan untuk mempertegas batasan konteks hukum hak cipta sehingga pelindungan hak cipta dapat berlaku tanpa cuma-cuma. Alhasil, tidak semua hubungan antara seniman dan karya yang mereka miliki dapat dilindungi hak cipta. Tiap unsur dalam hubungan itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam UU Hak Cipta.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.