Syarat Kedua: Berwujud

Berwujud berarti memiliki bentuk nyata yang dapat dilihat dengan panca indra milik manusia normal. Untuk itu, ciptaan yang berwujud adalah ciptaan yang keberadaannya minimal dapat dilihat, didengar, atau disentuh.

Penekanan sifat 'berwujud' ini penting berdasarkan teori klasik hukum hak cipta yang tidak melindungi karya yang hanya sebatas ide. Betapapun kreatifnya suatu ciptaan, ia tidak akan dilindungi selagi ia belum memiliki bentuk nyata.

Pelindungan hak cipta terhadap ciptaan yang berwujud berkaitan erat dengan konsep keadilan. Menurut Earl W. Kintner dan Jack Lahr, dalam buku An Intellectual Property Law Primer, melalui sifat berwujud, pelindungan hak cipta menciptakan keadilan dengan mengimbangi kepentingan pencipta dan kepentingan masyarakat luas. Kepentingan kedua belah pihak ini bermuara kepada ide.

Kepentingan pencipta adalah hak yang ia miliki untuk mendapatkan reputasi dan keuntungan ekonomi dari ciptaannya. Kepentingan masyarakat adalah hak yang dimiliki masyarakat untuk bebas memanfaatkan setiap sumber daya bebas yang berada di segala penjuru alam (free resources), yang salah satunya adalah ide.

Ciptaan adalah ide yang diwujudkan oleh pencipta berdasarkan hasil olah pikir dan kreatifitasnya sehingga menjadi sesuatu yang unik dan memberi manfaat tertentu. Setiap orang bisa memiliki ide, tetapi tidak setiap orang bisa menjadi pencipta yang mampu membentuk ciptaan. Untuk itu, hak cipta berlaku bagi pencipta yang mampu mewujudkan ide tersebut. Di sini, kepentingan pencipta diutamakan.

Hanya saja, pencipta dibebani dengan tanggung jawab untuk membuktikan bahwa ia telah berhasil mengolah ide menjadi sesuatu yang unik berdasarkan hasil olah pikir dan kreatifitasnya. Jika ia tidak mampu membuktikan manifestasi atas ide tersebut, ia tidak dianggap sebagai pencipta dan ide miliknya tidak dianggap sebagai ciptaan. Bagaimanapun, ide adala milik setiap orang. Di sini, kepentingan masyarakat diutamakan.

Sifat 'berwujud' dari ciptaan juga penting sebagai langkah korektif atas ciptaan itu sendiri. Setiap orang dapat menilai apakah ciptaan tersebut memang layak mendapat pelindungan hak cipta; minimal ciptaan itu telah memenuhi klasifikasi yang diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta.

Dasar pelindungan hak cipta untuk ciptaan yang berwujud diinisasi oleh ketentuan dalam Article 2(2) dari Bern Convention yang menyatakan, "It shall, however, be a matter for legislation in the countries of the Union to prescribe that works in general or any specified categories of works shall not be protected unless they have been fixed in some material form".

Ketentuan Bern Convention tersebut diadopsi oleh UU Hak Cipta melalui beberapa ketentuan. Mula-mula, kita dapat melihatnya dalam definisi ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta. Dalam definisi tersebut, dinyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Ini dipertegas dalam definisi hak cipta menurut Pasal 1 angka 1 dan syarat penggandaan ciptaan dalam Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta.

Ketentuan paling tegas mengenai sifat 'berwujud' ciptaan diatur dalam Pasal 41 huruf a UU Hak Cipta. Secara a contrario, ketentuan ini menyatakan bahwa hasil karya yang tidak mendapat pelindungan hak cipta adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata.

Sayangnya, UU Hak Cipta tidak mengatur parameter untuk menentukan wujud dari ciptaan. UU Hak Cipta tidak menentukan indikator lebih lanjut dari suatu ciptaan yang dianggap memiliki wujud. Apakah wujud ciptaan dilihat dari persentase pembentukannya? Atau mungkinkah wujud dari suatu ciptaan terpenuhi dengan indikator selain besaran dalam persentase?

Syarat Ketiga: Orisinal

Orisinal berarti asli. Suatu ciptaan yang orisinal adalah ciptaan yang asli, belum pernah ada, dan tidak meniru ciptaan yang dibentuk oleh orang lain.

Sifat orisinal suatu ciptaan menunjukkan karakter dari si pencipta yang tiada dua dan piawai dalam mengolah bakatnya untuk menghasilkan ciptaan.

Dalam UU Hak Cipta, syarat orisinal diatur secara implisit. Berbeda dengan 2 syarat sebelumnya yang diatur secara eksplisit. Syarat ini tercantum dalam definisi ciptaan yang diatur melalui Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta.

Pada pasal tersebut, definisi ciptaan memuat frasa " ... yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian ... ". Frasa inilah yang menjadi dasar dari pengaturan syarat ciptaan yang orisinal. Secara kolektif, kita akan menyebut frasa ini sebagai "kreatifitas".

Mengapa "kreatifitas" berhubungan dengan orisinalitas ciptaan? Sebab, kreatifitas menjadi ekspresi si pencipta, berbarengan dengan kemampuan dan penilaiannya untuk menghasilkan ciptaan. Pencipta yang kreatif akan menghasilkan ciptaan yang sama kreatifnya. Alhasil, kreatifitas menjadi indikator suatu ciptaan bersifat orisinal dan mampu mendapat pelindungan hak cipta.

Sifat orisinal ciptaan tidak berhubungan dengan ide yang menjadi dasar pembentukan ciptaan tersebut. Sebagai konsekuensinya, ciptaan harus lebih dulu memiliki wujud sehingga kelak dapat dinilai tingkat orisinalitasnya.

Hanya saja, belum ada standar untuk menentukan tingkat orisinalitas suatu ciptaan, bahkan dalam UU Hak Cipta. Penyebab dari ketiadaan standar ini tidaklah jelas. Apakah karena klasifikasi ciptaan yang kompleks sehingga tidak mampu dijangkau oleh standar orisinalitas yang cenderung bersifat ajeg?

Jika demikian, Penulis beranggapan bahwa sifat ajeg dari standar orisinalitas tidak menjadi alasan untuk mengukur keaslian suatu ciptaan yang mampu mendapat pelindungan hak cipta. Kita tetap dapat menentukan sifat orisinal suatu ciptaan dengan ragam metode.

Misalnya, kita dapat menentukan orisinalitas suatu ciptaan dengan menentukan elemen-elemen tertentu yang menunjukkan keunikan ciptaan tersebut. Novel memiliki narasi yang khusus, begitu pula dengan lagu yang memiliki lirik atau dinamika melodi tertentu, serta lukisan yang memiliki spektrum warna tersendiri.

Penulis berasumsi bahwa, khususnya dalam UU Hak Cipta, ketiadaan standar orisinalitas disebabkan oleh tanggung jawab pencipta. Keaslian ciptaan tidak bergantung pada klasifikasinya, melainkan pada siapa yang menciptakannya. Untuk itu, ketiadaan standar justru memberikan kebebasan bagi pencipta untuk menentukan secara subjektif elemen orisinal dari ciptaannya yang mendapat pelindungan hak cipta.

Melalui bukunya yang berjudul Hukum Hak Cipta, Rahmi Jened menggagas pengukuran orisinalitas ciptaan melalui cara yang cukup sederhana, yaitu metode komparasi.

Dalam metode komparasi, ada upaya perbandingan antara lebih dari 1 ciptaan yang memiliki klasifikasi sejenis. Sebagai contoh, suatu lagu diperbandingan dengan lagu lain untuk dinilai apakah keduanya sama-sama bersifat orisinal. Menurut Rahmi Jened, jika ada perbedaan sedikit saja di antara keduanya, lagu-lagu tersebut masing-masing dianggap asli dan mendapat pelindungan hak cipta.

Tantangan dari penerapan standar orisinalitas adalah ciptaan yang dapat menjadi tolok ukur perbandingan. Oleh karena itu, sulit untuk mengukur keaslian suatu ciptaan jika ciptaan tersebut adalah ciptaan yang baru dan belum memiliki pionir yang mendahuluinya.