Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta mengatur bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta mengatur bahwa pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Untuk memahami apakah hubungan antara seorang seniman dan karya miliknya mampu mendapat pelindungan hak cipta, kita perlu menganalisis apakah karya tersebut memenuhi definisi ciptaan dan seniman yang membentuknya memenuhi definisi pencipta.
Meskipun kita beranggapan bahwa seniman dapat digolongkan sebagai pencipta, tidak serta-merta karya yang ia bentuk dapat digolongkan sebagai ciptaan. Kita harus memastikan bahwa karya yang mereka miliki memenuhi definisi ciptaan. Mengapa definisi ini menjadi parameter yang penting? Alasannya, definisi tersebut mengatur syarat-syarat agar suatu objek dapat dianggap sebagai "ciptaan" yang selanjutnya menjadi objek pelindungan hak cipta.
Dalam artikel ini, Penulis merangkum bahwa setidaknya ada 3 syarat dari suatu karya yang dapat dianggap sebagai ciptaan dan mendapat pelindungan hak cipta. Ketiga syarat tersebut adalah ciptaan yang sesuai klasifikasi, telah memiliki wujud, dan bersifat orisinal.
Syarat Pertama: Sesuai Klasifikasi
Klasifikasi berarti penggolongan. Di sini, suatu karya dapat dianggap sebagai ciptaan jika karya itu tergolong ke dalam ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Kita dapat melihat golongan ciptaan yang dilindungi melalui definisi ciptaan pada Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta. Perhatikan bahwa menurut pasal ini, ciptaan adalah "setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra". Untuk itu, agar dapat dianggap sebagai ciptaan, karya seorang seniman harus tergolong ke dalam setidaknya 1 di antara 3 bidang tersebut -- apakah karya itu termasuk ke dalam objek di bidang ilmu pengetahuan, bidang seni, atau bidang sastra.
Melalui Pasal 40 UU Hak Cipta, kita dapat melihat klasifikasi lebih lanjut dari objek yang dianggap sebagai ciptaan dan mendapat pelindungan hak cipta. Pasal ini mengatur bahwa ada 19 objek yang tergolong ke dalam ciptaan. Beberapa di antaranya adalah buku dan karya tulis sejenis, lagu dan/atau musik baik dengan teks maupun instrumental semata, lukisan atau karya seni rupa yang sejenis, karya arsitektur, terjemahan, dan program komputer.
Ada beberapa objek tertulis yang sekilas memenuhi kriteria sebagai ciptaan yang dilindungi. Misalnya, pidato pejabat pemerintahan atau kitab suci. Namun, UU Hak Cipta mengatur bahwa kedua objek ini bukanlah ciptaan yang dilindungi. Hal ini diatur dalam Pasal 42 UU Hak Cipta. Pasal yang sama turut mengatur beberapa objek lain yang tidak dianggap sebagai ciptaan dan mendapat pelindungan hak cipta, yaitu hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan, putusan pengadilan atau penetapan hakim, dan simbol keagamaan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.