Literasi Hukum - Hukum itu produk politik. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka timbullah suatu pertanyaan. Apakah hal tersebut berarti bahwa hukum taat terhadap kehendak politik? Agar analisa dapat dilakukan secara objektif, maka artikel ini akan ditulis secara normatif disertai dengan fakta yang telah terjadi di Indonesia.

Hukum Merupakan Produk Politik

Suatu perdebatan yang tiada henti sebenarnya apabila kita melihat, sejauh mana politik berperan dan berpengaruh di dalam pembentukan suatu hukum. Secara teoritis, hukum dan politik merupakan kedua aspek yang tidak dapat dipisahkan karena terdapat suatu hubungan yang kausal. Merujuk pada jawaban Moh. Mahfud MD tentang hal tersebut, beliau menuturkan 3 jawaban yang berbeda. Pertama, politik determinan atas hukum. Hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, artinya bahwa tindakan politik lebih mendominasi dalam pembentukan hukum.

Kedua, hukum determinan atas politik. Segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum yang berlaku. Ketiga, kausalitas antara hukum dan politik merupakan sistem kenegaraan yang memiliki posisi sederajat dan berimbang. Artinya bahwa, sekalipun hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, namun apabila adanya hukum maka segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum tersebut.

Perbincangan terkait dengan subsistem dalam masyarakat tersebut tergantung pada perspektif saja. Secara faktualnya, politik dan hukum itu selalu dipandang sebagai suatu subsistem yang hierarkis, di mana politik selalu determinan terhadap hukum. Terlebih lagi apabila pada konteksnya, hukum merupakan produk politik. Pandangan tersebut selaras dengan penganut aliran positivisme hukum seperti Hans Kelsen.

Lain halnya dengan pandangan hukum dan politik menurut aliran sejarah ilmu hukum, yang memandang hukum tidak hanya sebagai aturan telaah tertulis saja, tetapi juga dilihat dari tataran implementasi hukum itu sendiri yang berkembang di dalam masyarakat. Sehingga, pandangan ini menempatkan bahwa secara filosofis, hukum itu bergantung pada diterima atau tidaknya dalam masyarakat. Maka dari itu, problematika penegakan hukum di Indonesia hendaknya dilihat dari berbagai macam pendekatan. Hal yang terjadi ialah, berbagai macam perbedaan perspektif terhadap upaya penegakan hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat.

Maka dari itu dalam pembentukan bahkan perubahan hukum, apakah benar bahwa politik determinan atas hukum ataukah sebaliknya?