Literasi Hukum – Hukum itu produk politik. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka timbullah suatu pertanyaan. Apakah hal tersebut berarti bahwa hukum taat terhadap kehendak politik? Agar analisa dapat dilakukan secara objektif, maka artikel ini akan ditulis secara normatif disertai dengan fakta yang telah terjadi di Indonesia.
Hukum Merupakan Produk Politik
Suatu perdebatan yang tiada henti sebenarnya apabila kita melihat, sejauh mana politik berperan dan berpengaruh di dalam pembentukan suatu hukum. Secara teoritis, hukum dan politik merupakan kedua aspek yang tidak dapat dipisahkan karena terdapat suatu hubungan yang kausal. Merujuk pada jawaban Moh. Mahfud MD tentang hal tersebut, beliau menuturkan 3 jawaban yang berbeda. Pertama, politik determinan atas hukum. Hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, artinya bahwa tindakan politik lebih mendominasi dalam pembentukan hukum.
Kedua, hukum determinan atas politik. Segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum yang berlaku. Ketiga, kausalitas antara hukum dan politik merupakan sistem kenegaraan yang memiliki posisi sederajat dan berimbang. Artinya bahwa, sekalipun hukum merupakan hasil dari kepentingan politik, namun apabila adanya hukum maka segala tindakan politik harus tunduk dan patuh terhadap pengaturan hukum tersebut.
Perbincangan terkait dengan subsistem dalam masyarakat tersebut tergantung pada perspektif saja. Secara faktualnya, politik dan hukum itu selalu dipandang sebagai suatu subsistem yang hierarkis, di mana politik selalu determinan terhadap hukum. Terlebih lagi apabila pada konteksnya, hukum merupakan produk politik. Pandangan tersebut selaras dengan penganut aliran positivisme hukum seperti Hans Kelsen.
Lain halnya dengan pandangan hukum dan politik menurut aliran sejarah ilmu hukum, yang memandang hukum tidak hanya sebagai aturan telaah tertulis saja, tetapi juga dilihat dari tataran implementasi hukum itu sendiri yang berkembang di dalam masyarakat. Sehingga, pandangan ini menempatkan bahwa secara filosofis, hukum itu bergantung pada diterima atau tidaknya dalam masyarakat. Maka dari itu, problematika penegakan hukum di Indonesia hendaknya dilihat dari berbagai macam pendekatan. Hal yang terjadi ialah, berbagai macam perbedaan perspektif terhadap upaya penegakan hukum sehingga menimbulkan rasa ketidakpuasan dalam masyarakat.
Maka dari itu dalam pembentukan bahkan perubahan hukum, apakah benar bahwa politik determinan atas hukum ataukah sebaliknya?
Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum
Dalam memahami konsep politik dan hukum di suatu negara, perlu juga mempelajari terkait dengan latar belakang struktur sosial masyarakat, kondisi lembaga negara, kekuatan politik, ekonomi, kebudayaan, selain institusi hukum itu sendiri. Hakikat dari hukum sepatutnya dipandang melalui proses (process) dan lembaga (institutions) yang perlu untuk mewujudkan pembentukan dan penegakan hukum, tidak hanya dipandang sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur kehidupan berbangsa bernegara saja.
Keadaan masyarakat Indonesia saat ini, diliputi oleh ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum dalam institusi pemerintah yang dikarenakan ketidakefektifan dalam menagani berbagai problematika penegakan hukum. Sesuai dengan fakta ini, dapat dilihat bahwa terdapat ruang kosong untuk masuknya politik sebagai proses (process) pembentukan hukum yakni peraturan perundang-undangan. Lembaga (institutions) berperan sebagai wadah suatu kekuatan politik dalam pembentukan hukum. Dalam hal ini, Miriam Budiarjo berpendapat bahwasannya kekuatan politik merupakan indikator kemampuan politik dalam mempengaruhi kebijakan umum baik pembentukannya hingga segala akibatnya sebagaimana kehendak pemegang kekuatan politik tersebut.
Selain daripada kekuatan politik yang ada dalam suatu institusi, ada suatu kekuatan lain yang berkontribusi bahkan mencampuri secara mendalam terkait pembentukan dan penegakan hukum. Kekuatan yang dimaksud ialah kepentingan suatu kelompok yang diakui dan dijamin eksistensinya dalam berbagai peraturan hukum negara demokrasi, contohnya ialah lembaga swadaya masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, tokoh ilmuan, pengusaha, dan lain sebagainya. Bahkan, dalam peraturan perundang-undangan diatur mengenai hak masyarakat untuk ikut serta dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Pembahasan di atas mengemukakan bahwasannya masyarakat juga berpengaruh dalam pembentukan dan penegakan hukum, bahkan memiliki ruang yang sangat luas. Suatu fakta yang perlu difahami bahwasannya besarnya tuntutan masyarakat terhadap upaya yang efektif dalam pembentukan dan penegakan hukum dapat terjadi apabila tuntutan kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Hal tersebut karena rasa ketidakadilan dan kurangnya kesejahteraan masyarakat dapat menggilir opini di kalangan masyarakat bagaikan bola salju yang kian membesar dan membahayakan jika tidak adanya suatu produk hukum yang dapat menjawab dan mewadahi tuntutan tersebut. Namun, apabila opini umum mendominasi dalam suatu pemerintahan, maka di sana ada suatu penyelewengan yang mematikan, sebagai suatu kelemahan yang hamper melumpuhkan, dan bukan kemampuan untuk memerintah.
Hal di atas juga tentunya menjadi suatu catatan penting bagi para lawmaker untuk lebih memberikan perhatian terhadap suara dari kelompok masyarakat yang mayoritasnya tidak memiliki akses untuk memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan politik dan opini publik. Maka wakil rakyat yang telah diusung oleh masyarakat sebagaimana sistem demokrasi Indonesia, dalam proses pembuatan hukum sudah sepatutnya memperhatikan kepentingan mayoritas rakyat, dan faham tentang norma dan kaidah yang dibutuhkan oleh rakyat agar nilai-nilai tersebut terkandung dalam hukum positif. Konfigurasi politik atau politik hukum demokratis di Indonesia sangat menjadi harapan dalam tatanan politik sehingga menciptakan suatu produk hukum yang responsif.
Dapatkah Hukum Membatasi Politik?
Politik selalu dikaitkan dengan kekuasaan, karena memang politik pada konsepnya merupakan upaya dalam mempertahankan kekuasaan. Maka dari itu, tak jarang jika hukum dikesampingkan demi mempertahankan kekuasaan. Hal tersebut menimbulkan suatu pertanyaan bahwa, dapatkah hukum membatasi politik? Secara historis, banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dirubah hanya karena mempertahankan kekuasaan.
Pada tahun 2017, terdapat suatu peraturan perundang-undangan yang menurut penulis sangat merugikan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diatur tentang presidential threshold atau parliamentary threshold (ambang batas parlemen) menjadi 20 persen.
Peraturan tersebut telah diberlakukan pada pemilu tahun 2019. Hal ini berarti bahwa, partai politik harus mempunyai 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara sah sewaktu pemilu 2014 untuk mengusung suatu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di pemilu 2019.
Jika berpikir secara rasional, tentunya peraturan parliamentary threshold bagaikan tembok yang kokoh, penghalang bagi partai kecil ataupun baru dalam mengusung pasangan capres atau cawapres. Pada saat itu, banyak sekali tokoh-tokoh ahli hukum tata negara yang mengkritisi peraturan ini, seperti Irman Putra Sidin, Refli Harun, dan Prof. Jimly. Mereka mengungkapkan bahwasannya parliamentary threshold secara ideal sepatutnya ialah 0 (nol) persen. Selain itu, parliamentary threshold ini juga merupakan pelanggaran konstitusi yakni Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menjadikan pengusungan presiden merupakan hak setiap partai politik. Adanya parliamentary threshold ini seolah-olah merupakan tawar menawar (bargaining) antara pemangku kepentingan dan pemerintah.
Tidak hanya konteks politik dalam pemilu saja, tetapi lebih dari itu. Pada tahun 2020, pemerintah mencanangkan UU Cipta Kerja berupa Omnibus Law. Peraturan tersebut menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Tahun ini banyak sekali upaya demonstrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja ini. Amnesty Internasional pada saat itu berpendapat bahwa peraturan tersebut berpotensi melanggar Hak Asasi manusia (HAM), selain itu juga bertolak belakang dengan asas non-retrogresi dalam hukum internasional. UU Cipta Kerja juga dinilai inkonstitusional bersyarat oleh MK dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.
Dua tahun setelahnya, yakni pada akhir tahun 2022 terdapat kado istimewa dari pemerintah yang membuat viral dalam masyarakat. Perintah Putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut, harusnya diperbaiki secara komprehensif sebagai tanggung jawab dari pemerintah. Namun, pemerintah justru mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa adanya tata kelola legislasi yang buruk bagi pemerintah, bagai penyakit dalam politik ketatanegaraan. Padahal secara yuridis, sepatutnya penerbitan Perppu harus memperhatikan syarat-syarat yang salah satunya ialah suatu sebab kegentingan yang memaksa. Putusan MK tersebut juga tidak menggambarkan adanya sebab kegentingan yang memaksa.
Berbicara mengenai hubungan politik dan hukum, penulisan ini membuat penulis teringat tentang pemilu 2024 yang baru-baru ini menghebohkan masyarakat. Bermula pada awal hingga pertengahan tahun 2023, sebanyak 11 permohonan diajukan kepada MK, seluruhnya terkait dengan perubahan batas usia capres dan cawapres. Seluruh gugatan tersebut ditolak kecuali permohonan dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 oleh Almas Tsaqibbirru Re A, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA). Uniknya ialah, dalam permohonan tersebut tertuang mengenai Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo 2020-2025. Pemohon merupakan pengagum Walikota Solo tersebut karena dinilai memiliki etos kerja yang bagus sehingga dapat memajukan kota Solo meskipun memiliki umur di bawah 40 tahun.
Setelah adanya putusan tersebut, MK dilaporkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hasilnya, MKMK dalam putusan Nomor 2/MKMK/L/XI/2023 berpendapat bahwa pengambilan putusan perkara tersebut telah terbukti bahwa Anwar Usman melanggar perilaku dan kode etik sebagai hakim konstitusi. Sanksi yang diberikan yakni berupa pemberhentian jabatan sebagai ketua MK, selain itu juga tidak diperbolehkan menjadi calon ketua MK sampai berakhirnya jabatan sebagai hakim konstitusi serta tidak diperbolehkan campur tangan dalam pengambilan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Pembahasan di atas tentu merupakan gambaran tentang hukum dan politik di Indonesia, terkait mana yang lebih determinan antara hukum dan politik. Sebetulnya hukum ialah penglihatan yang nyata sesuai dengan norma atau kaidah yang berlaku, sifatnya memaksa. Hal itu berarti bahwa apabila ada seseorang yang melakukan kesalahan dan melanggar hukum, maka seharusnya dihukum, tetapi jika pelanggaran hukum tersebut tidak terbukti, atau memang seseorang tersebut tidak melakukan kesalahan maka sepatutnya bebas dari ancaman hukum.
Pandangan yang berbeda apabila berbicara mengenai politik yang pada dasarnya ialah ranah kepentingan, “politik is a goal attainment” yang bermakna bahwa politik merupakan alat untuk mencapai tujuan. Hal tersebut juga berarti bahwa, politik sebagai alat tentunya memiliki resiko untuk penggunaan yang dilarang, sebagaimana pisau yang seharusnya digunakan untuk memotong apel, tapi justru digunakan untuk membunuh. Maka tak jarang seseorang menempuh jalan yang illegal dalam politik selama jalan tersebut dapat mencapai tujuan atau kepentingannya.