Literasi Hukum - Akhir-akhir ini marak terjadi kasus penarikan kendaraan secara paksa dan sewenang-wenang oleh jasa pihak ketiga yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan/leasing, dalam hal ini debt collector. Lalu sebenarnya boleh tidak sih debt collector mengambil paksa kendaraan kita? bagaimana dengan perjanjian fidusia? yuk simak penjelasan dalam artikel berikut.

Perjanjian Fidusia

Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang berisi kesepakatan antara pemberi fidusia dan penerima fidusia, bahwa suatu benda tertentu diserahkan/akan diserahkan hak miliknya secara kepercayaan, dari pemberi fidusia kepada penerima fidusia, guna menjamin pembayaran hutang debitur dalam suatu perjanjian pokok tertentu.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU 42/1999”), fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dari Pemberi Fidusia kepada Penerima Fidusia untuk tujuan tertentu.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perjanjian fidusia memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

  • Ada unsur kepercayaan, yaitu pemberi fidusia menyerahkan hak miliknya atas benda tertentu kepada penerima fidusia. Pemberi fidusia tetap memiliki hak kepemilikan atas benda tersebut, tetapi hak tersebut diserahkan kepada penerima fidusia untuk tujuan tertentu.
  • Ada unsur tujuan tertentu, yaitu benda yang diserahkan sebagai jaminan fidusia harus digunakan untuk tujuan tertentu, misalnya untuk membayar hutang.
  • Ada unsur perjanjian, yaitu perjanjian fidusia harus dibuat secara tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Perjanjian fidusia dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi, misalnya:

  • Pembiayaan, misalnya pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, pembiayaan perumahan, atau pembiayaan modal kerja.
  • Pinjam meminjam, misalnya pinjam meminjam uang atau barang.
  • Kontrak kerja, misalnya kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawannya.

Pada transaksi pembiayaan, perjanjian fidusia dapat digunakan untuk menjamin pembayaran utang oleh debitur. Jika debitur tidak dapat membayar utang tersebut, maka penerima fidusia dapat mengambilalih benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan menjualnya untuk melunasi utang tersebut.

Perjanjian fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak dan pihak ketiga.