Hukum Debt Collector Merampas Secara Paksa

Lalu bagaimana dengan penggunaan debt collector untuk menagih atau merampas secara paksa barang atau kendaraan kita?

Perusahaan pembiayaan/leasing dan masyarakat sama-sama harus memahami aturan yang berlaku di Negara ini, agar tidak saling merugikan dan tidak ada yang melanggar hukum dengan sama-sama mentaati aturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan

Mengenai penarikan paksa oleh debt collector, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan untuk melarang perusahaan pembiayaan/leasing menarik kendaraan secara paksa dari nasabah yang memiliki tunggakan kredit kendaraan. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.30/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang diterbitkan pada 7 Oktober 2012. Langkah ini diambil untuk melindungi hak nasabah dan menciptakan kondisi yang lebih adil dalam penanganan tunggakan kredit kendaraan.

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di hadapan notaris dalam waktu maksimal 30 hari setelah penandatanganan perjanjian kredit. Jika perusahaan pembiayaan atau leasing tidak melakukan pendaftaran tersebut, mereka dapat dikenai sanksi, termasuk peringatan atau teguran hingga tiga kali, pembekuan, dan pencabutan izin.

Prosesnya melibatkan kerjasama antara nasabah, perusahaan pembiayaan, dan notaris untuk membuat perjanjian fidusia sebelum kendaraan diserahkan kepada nasabah. Setelah itu, perjanjian fidusia didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia. Debitur (nasabah) dan kreditur (perusahaan pembiayaan) menerima sertifikat pendaftaran/jaminan fidusia sebagai langkah perlindungan terhadap aset nasabah.

Hal ini bertujuan untuk mencegah perusahaan pembiayaan atau leasing mengambil kendaraan secara sewenang-wenang jika ada keterlambatan pembayaran atau kredit macet. Mereka tidak dapat menggunakan jasa pihak ketiga, seperti debt collector, tanpa mengikuti prosedur hukum yang benar.

Proses yang seharusnya terjadi adalah perusahaan pembiayaan atau leasing melaporkan dan mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dengan membawa bukti perjanjian fidusia dan sertifikat pendaftaran yang telah dibuat. Setelah disidangkan, pengadilan akan memberikan putusan, dan jika diperlukan, kendaraan dapat diambil alih atau disita oleh pengadilan. Selanjutnya, kendaraan tersebut akan dilelang, dan hasilnya digunakan untuk melunasi hutang kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Sisanya akan dikembalikan kepada nasabah.

Dengan demikian, prosedur ini memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak dan memastikan keadilan dalam penyelesaian kredit yang bermasalah.