Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021 secara tegas menguraikan langkah-langkah penyerahan objek fidusia. Hal ini membuktikan bahwa kekhawatiran para pemohon mengenai eksekusi yang sepihak atau penarikan semena-mena oleh kreditur tidak beralasan. Mahkamah telah mempertimbangkan tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia sesuai dengan Undang-Undang (UU) 42/1999, disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Perlindungan Hukum Konsumen: Pentingnya Melindungi Kendaraan Bermotor dari Penarikan Paksa oleh Debt Collector

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XIX/2021, MK menjelaskan bahwa "pihak yang berwenang" untuk membantu dalam eksekusi objek jaminan fidusia adalah Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 30 UU 42/1999. Oleh karena itu, frasa "pihak yang berwenang" dapat diartikan sebagai "pengadilan negeri," yang diminta bantuan untuk melaksanakan eksekusi. Ini berarti kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa. Keputusan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi pihak yang terlibat dalam proses jaminan fidusia dari tindakan semena-mena.

Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjelaskan bahwa "Fidusia" adalah cara untuk memindahkan hak milik suatu barang dengan dasar kepercayaan, namun barang tersebut tetap berada di bawah kendali pihak yang melakukan pemindahan. Fidusia biasanya digunakan dalam perjanjian kredit untuk kendaraan bermotor.

Penting untuk disampaikan bahwa nasabah atau konsumen tidak diperbolehkan melakukan tindakan seperti mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kendaraan (motor/mobil) yang masih dalam proses kredit tanpa memberitahukan atau mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari perusahaan pembiayaan (leasing). Larangan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 bersamaan dengan Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dengan konsekuensi hukuman penjara selama 2 tahun.

KUH Pidana

Selain itu, perlu diingat bahwa tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Begitu pula, penerima, pemegang, atau penguasa kendaraan yang digadaikan dapat dianggap sebagai penadah berdasarkan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.

Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipenjara atau dikurung oleh pengadilan hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran hutang, sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, walaupun ada laporan tentang tunggakan hutang, pengadilan tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman penjara kepada seseorang hanya karena keterbatasan ekonomi dalam membayar hutangnya.

Ancaman Pidana untuk Perusahaan Pembiayaan

Jika perusahaan pembiayaan atau leasing secara paksa menarik kendaraan konsumen melalui Debt Collector, maka tindakan tersebut dapat dilaporkan ke polisi dengan dasar Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman, serta Tindak Pidana Pencurian.

Menurut Pasal 368 KUHP, Pemerasan dan Pengancaman didefinisikan sebagai perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan barang atau menghapuskan piutang secara melawan hukum. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan.

Pasal 365 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Berikut adalah isi Pasal 365 KUHP:

Ayat 1:
Pelaku pencurian yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang untuk memfasilitasi atau mempermudah tindak pencurian, atau jika tertangkap tangan untuk memungkinkan pelarian diri atau peserta lain, dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.

Ayat 2:
Pidana penjara maksimal 12 tahun dapat dikenakan jika pencurian dilakukan pada malam hari di dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Pidana lebih berat akan diberlakukan jika pelaku berjumlah 2 orang atau lebih dan melakukan tindakan merusak, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, serta jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat.

Ayat 3:
Jika pencurian tersebut mengakibatkan kematian, pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun.

Ayat 4:
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dapat dijatuhkan jika pelaku pencurian, yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan bersekutu, dan mengakibatkan luka berat atau kematian.

Pihak perusahaan pembiayaan atau leasing mungkin dapat dikenakan sanksi hukum jika terjadi pelanggaran oleh debt collector. Hal ini disebabkan karena debt collector beroperasi berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang bisa dihukum jika terlibat dalam perbuatan pidana, baik sebagai pelaku langsung, pemberi perintah, atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Oleh karena itu, perlu diingat bahwa memberikan wewenang kepada debt collector juga memerlukan tanggung jawab hukum. Berhati-hatilah dalam memberikan atau menjanjikan sesuatu, dan hindari penyalahgunaan kekuasaan atau martabat, agar tidak melanggar hukum.