Literasi Hukum - Tukar uang baru merupakan salah satu tradisi yang bisa dijumpai pada sebagian besar wilayah di Indonesia. Hal tersebut menjadi peluang bisnis baru bagi sebagian orang, yakni dengan menyediakan jasa tukar uang yang umumnya berlokasi di pinggir jalan raya.

Artikel ini membahas secara mendalam tentang fenomena tukar uang baru yang ada di pinggir jalan serta bagaimana aturan hukum yang berlaku terhadap budaya tersebut berdasarkan undang-undang dan hukum Islam.

Fenomena Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan

Tukar uang baru menjadi aktivitas yang rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Momen ini dimanfaatkan oleh para penyedia jasa tukar uang baru di pinggir jalan. Target pasar mereka umumnya adalah masyarakat yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantre tukar uang di bank.

Meski tidak ada sanksi khusus untuk penyedia jasa tukar uang di pinggir jalan, masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan tukar uang di lembaga resmi, seperti Bank Indonesia guna menghindari kejahatan berupa pemberian uang palsu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Berdasarkan Undang-Undang

Dalam segi hukum, ketentuan mengenai penukaran uang sudah diatur dalam Pasal 22 UU Mata Uang. Guna memenuhi kebutuhan uang di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, uang rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
  2. Penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya dilakukan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya.

Pada dasarnya, penukaran uang rupiah dilakukan oleh beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia, bank yang beroperasi di Indonesia, serta pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Adapun penukaran rupiah ini secara lebih lanjut telah diatur dalam PBI 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.

Layanan penukaran uang rupiah dilakukan untuk penukaran uang rupiah dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak layak edar. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019.

Sementara itu, Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 menjelaskan bahwa layanan penukaran uang rupiah dilakukan di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Layanan ini dapat dilakukan pada hari dan jam operasional yang sudah diatur serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang kemudian disiarkan pada masyarakat. Adapun daftar lokasi penukaran uang dapat diakses melalui link berikut.