ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ، ﻛﻤﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ ﺑﻴﻀﺔ ﺑﺒﻴﻀﺘﻴﻦ، ﻭﺟﻮﺯﺓ ﺑﺠﻮﺯﺗﻴﻦ، ﻭﺳﻜﻴﻦ ﺑﺴﻜﻴﻨﻴﻦ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﺇﺫا ﻛﺎﻥ ﻳﺪا ﺑﻴﺪ
Oleh karenanya diperbolehkan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama, sebagaimana boleh menjual satu telur dengan dua telur, satu kelapa dengan dua kelapa, satu pisau dengan dua pisau, dan lain-lain. Asalkan secara kontan.
ﻭﻗﺪ ﻓﺼﻞ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﻮﺿﻮﻉ ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﺲ ﺑﺎﻟﻔﻠﺴﻴﻦ ﺑﺄﻋﻴﺎﻧﻬﻤﺎ ﻋﻨﺪ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺑﻲ ﻳﻮﺳﻒ ﺇﺫا ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻛﻼﻫﻤﺎ ﺃﻭ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﺩﻳﻨﺎ
Ulama madzhab Hanafi memilah permasalahan ini, mereka menyatakan: boleh menjual satu uang dengan dua uang menggunakan bendanya secara langsung menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf asalkan keduanya atau salah satunya bukan berupa hutang (harus kontan).
ﺫﻫﺐ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ ﻓﻲ اﻟﺮاﺟﺢ ﻋﻨﺪﻫﻢ - ﻭﻫﻮ ﺭﻭاﻳﺔ ﻋﻨﺪ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ، ﺟﺰﻡ ﺑﻬﺎ ﺃﺑﻮ اﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻲ ﺧﻼﻓﻪ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﻦ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﺑﻌﻀﻬﺎ ﺑﺒﻌﺾ ﻣﺘﻔﺎﺿﻼ ﻭﻻ ﻧﺴﺎء، ﻭﻻ ﺑﻴﻌﻬﺎ ﺑﺎﻟﺬﻫﺐ ﺃﻭ اﻟﻔﻀﺔ ﻧﺴﺎء
Ulama madzhab Maliki memiliki silang pendapat namun pendapat yang kuat dikalangan mereka -yang juga merupakan satu riwayat ulama Hambali di mana silang pendapat di kalangan ulama Hambali ini dikonfirmasi oleh Abu al-Khatib. Hal ini juga merupakan pendapat Muhammad seorang ulama bermadzhab Hanafi- bahwasanya tidak diperkenankan menjual uang dengan sesamanya secara tidak sama. Dan juga tidak boleh secara utang, dan juga tidak boleh menjual uang dengan emas atau perak secara utang.
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tukar uang baru yang ada di pinggir jalan adalah:
- Boleh. Hal ini didasarkan pada ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hambali. Namun, dengan syarat tukar uang tersebut dilakukan secara kontan bukan secara utang.
- Tidak boleh. Hal ini didasarkan pada pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hambali.
Itulah uraian mengenai hukum tukar uang baru berdasarkan perspektif undang-undang maupun hukum Islam.
Referensi
Arifin, Zainal. “Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru.” 2022. https://jatim.nu.or.id/opini/pandangan-sejumlah-ulama-terkait-hukum-menukar-uang-baru-CvrMN
Arrahmah, Syifa. “Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?”. 2023. https://www.nu.or.id/nasional/menukar-uang-baru-jelang-lebaran-bagaimana-hukumnya-vzOe9
Oktavira, Aurelia Bernadetha. “Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan”. 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/penukaran-uang-lebaran-lt55935fa4d11a1/
Tulis komentar