Tidak hanya itu, penukaran uang juga dapat dilakukan melalui Layanan Kas Keliling yang tersedia di sejumlah wilayah. Mekanisme pemesanan dapat dilakukan secara online melalui situs PINTAR dengan menggunakan NIK.
Perlu diingat bahwa NIK yang telah didaftarkan untuk tukar uang dan berstatus “menunggu pelaksanaan penukaran”, maka NIK tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar penukaran uang sebelum melewati hari penukaran yang pertama.
Melihat berbagai fenomena di atas, dapat diketahui bahwa layanan tukar uang yang diatur secara resmi adalah hanya melalui di Bank Indonesia maupun pihak lain yang telah ditunjuk. Namun, baik dalam UU Mata Uang serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2027, tidak ditemukan aturan mengenai sanksi apabila ada pihak yang melakukan aktivitas tukar uang baru tanpa seizin Bank Indonesia, termasuk jasa tukar uang baru yang ada di pinggir jalan.
Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan Berdasarkan Hukum Islam
Dilansir dari situs NU Online, jika ma’qud alaih (barang yang dijadikan akad) dalam praktik tukar uang baru adalah “uang” nya, maka tukar uang baru dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini masuk pada kategori riba.
Namun, jika praktik ini dilihat berdasarkan “jasa” dari orang menyediakan uang baru, maka dihukumi boleh atau mubah menurut syariat karena praktik ini masuk pada kategori ijarah (sewa).
Hal tersebut dikemukakan oleh Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan, dalam artikelnya yang berjudul ‘Hukum Menukar Uang Saat Lebaran’.
Merujuk pada keterangan kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123, ijarah (sewa) itu sejenis dengan jual beli sehingga tidak termasuk kategori riba.
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”
Adapun merujuk pada kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, di dalamnya dijelaskan bahwa terdapat beberapa pandangan ulama terkait fenomena tukar uang baru, yakni:
ﺫﻫﺐ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭاﻟﺤﻨﻔﻴﺔ - ﻋﺪا ﻣﺤﻤﺪ - ﻭاﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ، ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ اﻟﻘﺎﺿﻲ ﻓﻲ اﻟﺠﺎﻣﻊ ﻭاﺑﻦ ﻋﻘﻴﻞ ﻭاﻟﺸﻴﺮاﺯﻱ ﻭﺻﺎﺣﺐ اﻟﻤﺴﺘﻮﻋﺐ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺇﻟﻰ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﺭﺑﺎ ﻓﻲ ﻓﻠﻮﺱ ﻳﺘﻌﺎﻣﻞ ﺑﻬﺎ ﻋﺪﺩا ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ؛ ﻟﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ اﻟﻜﻴﻞ ﻭاﻟﻮﺯﻥ، ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻨﺺ ﻭاﻹﺟﻤﺎﻉ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺒﻬﻮﺗﻲ؛ ﻭﻷﻥ ﻋﻠﺔ ﺣﺮﻣﺔ اﻟﺮﺑﺎ ﻓﻲ اﻟﺬﻫﺐ ﻭاﻟﻔﻀﺔ اﻟﺜﻤﻨﻴﺔ اﻟﻐﺎﻟﺒﺔ اﻟﺘﻲ يعبر ﻋﻨﻬﺎ - ﺃﻳﻀﺎ - ﺑﺟﻮﻫﺮﻳﺔ اﻷﺛﻤﺎﻥ، ﻭﻫﻲ ﻣﻨﺘﻔﻴﺔ ﻋﻦ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻭﺇﻥ ﺭاﺟﺖ، ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ.
ﻭاﻋﺘﺒﺮ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ اﻟﻔﻠﻮﺱ ﻣﻦ اﻟﻌﺮﻭﺽ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻧﺎﻓﻘﺔ
Ulama Madzhab Syafii, Hanafi, -kecuali Muhammad- serta ulama Hambali dalam pendapat yang masyhur, hal ini juga merupakan pendapat al-Qadhi di dalam kitab al-Jamik, Ibnu Aqil serta al-Syirazi dan pemilik kitab al-Mustau'ab, dan lain-lain. Bahwasanya tidak ada riba di dalam uang yang dibuat transaksi walaupun diakui sebagai alat transaksi. Karena uang tidak bisa ditimbang dan ditakar (sebagaimana emas dan perak), serta tidak adanya nash yang menyatakan riba dalam uang sebagaimana dikatakan oleh al-Buhuti. Dan juga karena yang menjadi illat keharaman riba dalam emas dan perak adalah harga yang terdapat dalam keduanya yaitu material keduanya berharga. Dan hal ini tidak dimiliki oleh uang walaupun diakui sebagai alat transaksi sebagaimana pendapat ulama madzhab Syafii.
Tulis komentar