Literasi Hukum - Pahami peran vital bank dalam pendanaan usaha dan bagaimana bank mengelola risiko kredit. Pelajari tentang hak tanggungan sebagai jaminan kredit, proses pembebanan dan eksekusinya, termasuk lelang dan parate eksekusi.
Penyediaan Dana untuk Pengembangan Bisnis
Bank memiliki peranan penting dalam memajukan ekonomi dengan cara memberikan pinjaman kepada orang-orang atau bisnis yang ingin memperbesar usahanya. Untuk mengembangkan bisnis, dibutuhkan modal atau dana, dan di sinilah bank berperan sebagai penyedia dana untuk membantu pertumbuhan ekonomi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka (2) UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."
Risiko dalam Penyaluran Kredit
Namun dalam menjalankan kegiatan usaha berupa penyaluran kredit kepada masyarakat atau pelaku usaha, lembaga perbankan harus benar-benar dapat mengelola resiko dengan baik serta memegang prinsip kehati-hatian jika tidak ingin terjadi resiko kredit macet atau Non Performing Loan (NPL).
Dalam Pasal 1 Angka (11) UU No. 10 Tahun 1998 Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan mengatakan,
"Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam unutk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."
Dapat dikatakan bahwa kredit merupakan suatu bentuk perjanjian utang-piutang sehingga kedudukan nasabah sebagai debitor maupun bank sebagai kreditor dalam perjanjian utang-piutang tersebut yang dinamakan perjanjian kredit. Bank harus merasa yakin bahwa dana yang dipinjamkan kepada masyarakat akan dapat dikembalikan tepat waktu beserta bunga dengan syarat-syarat yang sudah disepakati bersama dalam perjanjian kredit.
Perjanjian ini dilakukan atas dasar kesepakatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Bank perlu mengkaji permohonan kredit dari si debitor tersebut agar dapat mengembalikan tepat waktu, yakni sebagai berikut : (1) kepribadian, (2) kemampuan, (3) modal, (4) agunan/jaminan, (5) kondisi ekonomi. Agunan/jaminan adalah berupa barang-barang yang diserahkan oleh debitor kepada bank selaku kreditor sebagai bentuk penjamin atas pembayaran kembali dari penyaluran kredit yang diterima. Dalam perjanjian kredit, pada umumnya bank tidak akan menyalurkankan kredit begitu saja tanpa adanya agunan/jaminan dari debitor.
Tulis komentar