Literasi Hukum - Critical Legal Studies (CLS) adalah pendekatan dalam ilmu hukum yang menolak pandangan bahwa hukum bersifat netral atau objektif. Aliran ini menyoroti aspek-aspek kekuasaan, struktur sosial, dan ketidaksetaraan yang mendasari sistem hukum.
Oleh: Miftakhul Shodikin
Apa itu Critical Legal Studies (CLS)?
Critical Legal Studies (CLS) merupakan pendekatan dalam ilmu hukum yang muncul pada akhir abad ke-20 dan menawarkan perspektif kritis terhadap sistem hukum tradisional. CLS menolak pandangan bahwa hukum bersifat netral atau objektif, dan sebaliknya, menggali ke dalam aspek-aspek kekuasaan, struktur sosial, dan ketidaksetaraan yang mendasari sistem hukum.
Aliran ini mencurigai formalisme hukum yang hanya menilai aturan-aturan hukum secara teknis tanpa memperhitungkan konteks sosialnya.
Apa Tujuan Critical Legal Studies (CLS)?
Tujuan CLS ini untuk mendeligitimasi klaim kebenaran, membongkar kuasa dan dominasi untuk membentuk sistem yang adil dan setara, sehingga doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk dapat direkonstruksi untuk mencerminkan pluralisme nilai yang ada.
Apa Saja Aspek-Aspek yang Disosoti Critical Legal Studies (CLS)?
CLS lebih condong untuk menyoroti dimensi sosial dan ekonomi dengan berusaha untuk memahami dampak hukum terhadap masyarakat serta bagaimana hukum dapat menjadi alat kekuasaan yang digunakan untuk mempertahankan ketidaksetaraan.
Bahasa hukum juga menjadi fokus penting, karena CLS mengakui bahwa bahasa dapat memengaruhi penafsiran dan penerapan hukum. Secara keseluruhan, Critical Legal Studies mendorong pertanyaan-pertanyaan kritis tentang hukum dan berusaha untuk membuka wawasan terhadap konflik kepentingan, ketidaksetaraan, dan dinamika kekuasaan yang tersembunyi dalam sistem hukum.
Pendekatan ini telah membantu memperkaya diskusi dalam ilmu hukum dengan menyoroti kompleksitas dan konsekuensi sosial dari kebijakan dan keputusan hukum.
Tulis komentar